BOX REDAKSI
Apabila keberatan atas pemberitaan
kita membuka hak jawab
ke redaksi atau ke Dewan Pers sesuai dengan UU pers No. 40 Tahun 1999, mengacu Pada Pasal 5 ayat (2) UU Pers : Pers wajib melayani Hak Jawab.
Redaksi
LEGALITAS
PT FAKTA DUA PUTRI NOMOR AHU-056700AH.01.30.Tahun 2022
COMMISSIONER
Desri Putri Angraini SH
Roza Asmar
MANAGING DIRECTOR
Deni Liza Nova
Sekretaris Redaksi
Asmaizul Amran
Aurel Lia Calista putri
LAW ADVISOR
Anda Simon. SH
AKMA SUTRIE SH
Danu Yulindo SH
Dian Praja SH
BOARD OF SUPERVISORS
Nofriadi Z
Pemimpin umum Penanggung Jawab
RoniBose
PEMIMPIN REDAKSI
Hendriana
WAKIL PEMIMPIN REDAKSI
Hendra Satria. S.Hum
REDAKTUR PELAKSANA
Evi Suandi
EDITOR
Hendriana
Dewan Pembina
H. Hendri Pani Dias S.Ag.MA.
Malizar Ade , S.Sos
Eddiwan Han
Heri, A
DEWAN REDAKSI
Yopi Kusuma
Riki yuliarman
Yandra Asri S.Pd
Indra Zainal, SH
Herison ST
Ahmad negara Dalimunthe
Faizal Anwar
Kordinator Nasional
Rino Pilliang
Kaperwil Sumbar
Sukra Rahmad Putra
Kordinator Liputan
Hendo EB
Arif Yuwarman
REPORTER
Firlan
Anggi Dwi Putra
Rengga Pratama
Alfial
Ermen SP
M.Yunus
Roberto Dahlan
Abdul Rahman
Aris Yudistya
Irmon syarkawi
Riskandar
Boy syahrial
Nofrizon
Syafril
Aisyah Amini
Nasron Dinata
Dora febrirada.
Wardiman
Lenni Widyastuti
Nasional
Amrizal bakri S.H
Eko Andria
Tomy Ibrahim
Biro kota Padang
ADE Putra
Dewi Asda
Ade Kusuma
Erick Dede Lesmana
Hendra Agusman
Boby Kurniawan
Ka Biro Kepulauan Mentawai
Ignasius
Muslim
Rahmad Hidayat
Karlo
Ka Biro Pariaman/ PDG Pariaman
Wira Adinaharto
Ka Biro Bukittinggi
Heriko Candra
Ka Biro Damasraya
Ka Biro Pessel
Rio Endra Putra
Ardiman
Ka Biro Sijunjung- Damasraya
Tosi Hendra
Ka Biro Kab/Kota Solok
Mardi.H
Ka Biro Tanah Datar
Ultra vitaloka Boyle
Arrizal
Yori Waslan
Biro Payakumbuh
Ronaldo
Ka Biro Pasaman
Edri Daspa
Biro Muara Enim
Syafar lius
Ka perwil Riau
Junaidi.s
KA Biro Rohil
Albani
Biro Bengkalis
NON AKTIF/Stop PEres
kabupaten kepulauan merantì
NON AKTIF/ Stop PEres
Kaperwil Jambi
Basok
Kaperwil.Sumsel..
M.TAHAN
Ka Biro Oki
Irwan Syahputra
Biro Bekasi
M.Zukra
Investigasi Nasional
Arif Yuwarman
Doni osman
Sahul Hamid
MMD RAJIV PRANBANA
Yuliwandi baizan
Rio Ade Putra
Afendri
Ruri Satria
Zulkarnaini
Dedi
Putra
Adri
Muhammad farrellRoni Darma
Dodi Miswar.Amd
Rio Saputra
Deri Parma
Penrizal
Hendra Yudi
Del Erfani SP
Ismul Hidayat
HARFIANI AZHAR
Indra Wandi
Rinaldo
Engky Espito, S.I.Kom
M Khalid
Guspardi
Rangga
Yuli Ardi
Jufri Syam
Efrizaldi
Ramon ramayanto
Susunan nama redaksi sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan
TARIF :
Pariwara (Rp25.000.000),
Semi Pariwara (Rp15.000.000),
Liputan khusus (Rp10.000.000),
IKLAN (Rp 35.000,000)
Harga sewaktu waktu dapat berubah
Desri Putri Anggraini
005801121244506
Bank Rakyat Indonesia
Roni
042001015108504
Bank Rakyat Indonesia
VIDEO & SOCIAL MEDIA PRODUCTION
Nofriadi.Z
Rinaldi.
IKLAN & MARKETING COMMUNICATION
Dibutuhkan
INFORMATION TECHNOLOGY
FEBRIANTO
KANTOR REDAKSI
Jalan Sungai Lare Perumahan ABI Blok D/5 Kec.Koto Tanga, Padang City - West Sumatera 25139
Kontak Redaksi 081944242956
Kantor Perwakilan
Jalan. Imam Bonjol
Kavling Baru 001/014
Telaga Murni
Cikarang Barat
Kabupaten. Bekasi
Jawa Barat
Semua wartawan kami Di lengkapi dengan Id Card yang masih berlaku dan namanya tercantum di box redaksi.
PEMBERITAHUAN:
Wartawan FAKTA HUKUM NASIONAL (FHN) – www.faktahumnasional.com dalam menjalankan tugas selalu dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Tugas Liputan dan tercantum di boks redaksi. Wartawan FHN taat /patuh pada Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Jika ditemukan ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota FHN namun namanya tidak tercantum di boks redaksi, segera hubungi redaksi atau segera laporkan pada penegak hukum.
PERINGATAN KERAS:
Fakta Hukum Nasional (FHN) tidak mengizinkan atau melegalkan pencetakan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas, selain yang di terbitkan oleh Redaksi FHN.
FHN tidak menerbitkan website online dan lainny selain online: www.faktahukumnasional .com.
KontakWhatsAppRedaksi. : 081944242956
E-mail : - Redaksifaktahukumnasional@gmail com
Jika ada yang mengaku-ngaku wartawan www.redaksifaktahukumnasional.com namun tidak dapat menunjukkan legalitas secara lengkap dan tanda pengenal yang syah serta namanya tidak tercantum di box redaksi, berarti yang bersangkutan ILEGAL dan harap melaporkan kepada pihak berwajib
Ulasan :
*“Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.
“Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
“(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.
“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB ll (PASAL 2)
“Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.
Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
“(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“(4).Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak*
Apabila keberatan atas pemberitaan
kita membuka hak jawab
ke redaksi atau ke Dewan Pers sesuai dengan UU pers No. 40 Tahun 1999, mengacu Pada Pasal 5 ayat (2) UU Pers: Pers wajib melayani Hak Jawab.