-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Unit Tim Intel Korem 032/WBR, Gabungan Unit Intel Kodim 0306/50 Kota berhasil mengamankan dua tersangka diduga sebagai pengedar narkoba

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 26 April 2025, April 26, 2025 WIB Last Updated 2025-04-26T16:26:50Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    50 Kota, Fakta Hukum Nasional _ Unit Intel Kodim 0306/50 Kota yang dipimpin oleh Komandan Unit Intel Kodim 0306/50 Kota, Pelda Subekti Dan Anggota Tim Intel Korem 032/WBR, Sertu Waris Yandi berhasil mengamankan dua pria paruh baya yang diduga sebagai pengedar narkoba di SPBU Air Putih Sarilamak Kabupaten 50 Kota. Kedua terduga pelaku berinisial J (43) dan D (50) diamankan bersama barang bukti berupa satu paket besar dan empat paket kecil diduga narkoba jenis sabu-sabu, serta uang tunai sebesar Rp3.600.000,-.


    Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Lintas Sumbar – Riau, tepatnya di Jorong Air Putih, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten 50 Kota. Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Intel Kodim 0306/50 Kota Dan Anggota Tim Intel Korem 032/WBR, Sertu Waris Yandi, segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat berada di lokasi, tim mencurigai sebuah kendaraan yang melintas, dan langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang yang berada di dalamnya.


    Dalam proses interogasi awal, salah satu pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berdomisili di Pekanbaru.


    Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

    1 paket besar dan 4 paket kecil diduga sabu-sabu

    2 unit handphone merek Oppo dan Samsung

    2 buah dompet warna hitam

    1 tas selempang warna hijau

    1 Unit Mobil Honda Agya dan serta kunci remote

    Uang tunai sebesar Rp3.600.000,-

    Setelah penangkapan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres 50 Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut..(Rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini