-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Sentralisasi Kewenangan: DPP KJI Pegang Kendali Penuh Penerbitan KTA dan SK

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 19 April 2025, April 19, 2025 WIB Last Updated 2025-04-19T16:07:07Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang , Fakta Hukum Nasional _ 19 APRIL 2025 - Kabar itu datang bak petir di siang bolong, menyentak ketenangan markas besar Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) di Padang. Laporan demi laporan masuk ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP), mengabarkan adanya oknum-oknum tak bertanggung jawab yang leluasa mengaku sebagai anggota KJI di berbagai instansi. Fenomena ini sontak membuat Ketua DPP-KJI, Jongguk Maransi Siagian, terperanjat dan tak bisa menyembunyikan rasa penyesalannya.


    Dengan nada penuh keprihatinan namun terselip ketegasan, Siagian menyikapi serius persoalan ini. Ia merasa sangat menyesal nama baik organisasi ternoda oleh ulah segelintir pihak yang memanfaatkan identitas KJI secara ilegal. Baginya, klarifikasi ini mutlak demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap organisasi yang dipimpinnya.


    "Untuk diketahui, yang namanya anggota KJI itu punya KTA-KJI. Titik! Jika tidak memiliki KTA-KJI, dia bukan bagian dari KJI. Sesederhana itu," ujar Siagian lugas, memecah keheningan. Ia ingin pesan ini sampai ke seluruh pelosok negeri dan dipahami oleh setiap pihak yang berinteraksi dengan individu mengatasnamakan KJI.


    Penting untuk dipahami, lanjut Siagian, bahwa Kartu Tanda Anggota KJI bukanlah kartu biasa. Setiap KTA-KJI dilengkapi dengan fitur keamanan berupa barcode dan nomor registrasi yang unik. Ini adalah identitas resmi yang menunjukkan validitas keanggotaan seseorang di bawah naungan KJI.


    Dalam upaya memberantas praktik main senyap ini dan memastikan integritas organisasi, Siagian menegaskan kembali aturan baku yang tertera dalam AD-ART KJI. Otoritas penerbitan KTA berada sepenuhnya di tangan DPP-KJI.


    "Jadi, setiap KTA-KJI baik pengurus maupun anggotanya sesuai AD-ART KJI hanya DPP yang berhak mengeluarkan, bukan pengurus di bawah DPP. Dan terkait ini, tidak bisa ditawar-tawar," tegasnya, menekankan sifat non-negosiable dari aturan ini. Seluruh pengurus di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota wajib mengajukan permohonan KTA mereka langsung ke DPP.


    Tak hanya KTA, Siagian juga menyoroti proses penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi pengurus di tingkat provinsi maupun daerah. Ke depan, diharapkan pengurus yang hendak membentuk atau bergabung dalam kepengurusan di tingkat kabupaten maupun kota langsung berkoordinasi dan mengurus SK mereka ke DPP-KJI. "SK pengurus baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan Kota hanya DPP-KJI yang berhak mengeluarkan," imbuhnya, mempertegas sentralisasi administrasi organisasi.


    Peringatan keras pun dilayangkan kepada seluruh jajaran pengurus di bawah komando DPP. "Jika ada pengurus di bawah komando DPP-KJI berani mengeluarkan SK maupun KTA pengurus tingkat kabupaten dan Kota, kita tidak akan mentolerir," ancam Siagian. Ia memastikan akan ada sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan ini demi menjaga ketertiban dan keabsahan struktural organisasi.


    Sebagai penutup, Siagian memberikan opsi tegas bagi pengurus yang mungkin merasa keberatan dengan penegakan aturan yang ketat ini. "Jika ada pengurus di bawah komando DPP-KJI merasa keberatan dengan keputusan yang ada, sebaiknya segera buat surat pengunduran diri dari pada dimundurkan," pungkasnya, sebuah pesan lugas yang menyiratkan ajakan untuk patuh atau memilih jalan keluar secara terhormat. Langkah ini diambil DPP KJI demi memastikan hanya jurnalis yang benar-benar terdaftar dan diakui yang beraktivitas di bawah panji Kolaborasi Jurnalis Indonesia. (And)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini