
Padang, Fakta Hukum Nasional _ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan operasi pengawasan terhadap penginapan di sejumlah hotel yang ada di Kota Padang. Dalam operasi ini, Satpol PP mengamankan 16 orang yang diduga pasangan ilegal, terdiri dari tujuh orang laki-laki dan sembilan orang perempuan, Sabtu (12/4/25) malam.
Chandra Eka Putra Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Padang mengatakan, operasi yang dipimpin oleh Suwondo, Kasi Bina Potensi Pol PP bersama dengan Okta purama, Kasi Kerja Sama Pol PP Padang ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang. Sejumlah pasangan ilegal diamankan di beberapa hotel di Kota Padang karena tidak dapat menunjukkan dokumen pernikahan yang sah saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
"Saat dilakukan pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen pernikahan yang sah. Mereka berpasangan di dalam kamar hotel," kata Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, Minggu (13/4/2025).
mereka yang terjaring saat ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut tentang status dan kegiatan mereka selama berada di hotel.
Chandra Eka Putra mengimbau kepada pemilik hotel agar mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak membolehkan pasangan ilegal untuk menginap di hotel mereka. "Kami berharap pemilik hotel dapat bekerja sama dengan kami untuk menjaga Ketertiban dan Ketentraman di Kota Padang," kata Chandra.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Padang untuk menjaga Ketertiban dan Ketentraman di kota Padang. Setelah proses pemeriksaan selesai, mereka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku...(Rel)