-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Puluhan Bangunan Liar di Bantaran Kali CBL Dibongkar Pemkab Bekasi

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 16 April 2025, April 16, 2025 WIB Last Updated 2025-04-16T15:00:17Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Kab. Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan penertiban dan pembongkaran puluhan Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri dibantaran kali (CBL) Cikarang Bekasi Laut, pada Rabu (16/4/2025).


    Pembongkaran bangunan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat Kepolisian, TNI, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta pihak Kecamatan Cibitung dan Kecamatan Cikarang Barat. 


    Penertiban dan pembongkaran Bangli yang terdiri di tiga wilayah kecamatan, yaitu wilayah Kecamatan Cikarang Barat, Kecamatan Cibitung dan Kecamatan Cikarang Utara.



    Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya menyebutkan ada sekitar 43 bangunan yang berdiri di atas bantaran kali CBL yang saat ini akan di bongkar dan ditertibkan.


    "Wilayah Kecamatan Cibitung yaitu di Desa Sukajaya ada 35 bangunan, wilayah Cikarang Utara di Desa Karang Asih 6 bangunan, dan wilayah Cikarang Barat di Desa KKalijaya ada 1 pemilik 2 bangunan," ujarnya, Rabu (16/4/2025).


    Dirinya juga mengungkapkan, setelah penertiban dilakukan, nantinya lokasi bekas penggusuran akan dibuatkan bendungan perairan untuk memperluas aliran air untuk wilayah utara Kabupaten Bekasi.


    “Rencananya setelah dibongkar akan dibangun bendungan yang melintang di sungai CBL untuk perairan sawah di wilayah Utara Kabupaten Bekasi, Sukatani, Karang Bahagia, Sukakarya, Tambelang, Sukawangi, Cabangbungin sampai ke Muaragembong," imbuhnya. 


    Sebelumnya, lanjut Surya Wijaya, Pemkab Bekasi melalui Satpol PP telah memberikan imbauan kepada warga yang memiliki bangunan di bantaran kali CBL dengan Imbauan dari surat peringatan hingga pemberitahuan pembongkaran. 


    "Alhamdulillah, tidak ada perlawanan karena sudah melewati SOP seperti Surat Peringatan 1 sampai 3 dan pemberitahuan pembongkaran," tuturnya.



    Terkait konpensasi bagi pemilik bangli, Surya menegaskan, pemerintah daerah tidak menyiapkan uang kompensasi dari penertiban ini, hal itu lantaran bangunan yang dibangun liar, tidak sesuai aturan.


    "Kalau dari pemerintah daerah tidak ada ya (kompensasi), karena memang bangunan liar di Kabupaten Bekasi cukup banyak," tegasnya.


    (H. Bonding Al Hakh

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini