
Tanah datar, Fakta Hukum Nasional _ Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan mengamankan barang bukti kurang lebih 13 kilogram ganja kering dari dua lokasi berbeda.
Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., langsung memimpin konferensi pers yang didampingi Kabag Ops Kompol Nofri, SH., MH., dan Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi SH., MH., di Lobi Mapolres Tanah Datar, Senin (28/4).
Dalam Pengungkapan tersebut, dilakukan penangkapan pertama pada Rabu (23/4) di Jorong Tangah Padang Nagari Tapi Selo, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial E (57).
Dari penangkapan ini, Sat Res Narkoba menemukan kurang lebih empat paket narkotika jenis ganja yang terdiri dari satu paket besar, dua paket sedang, dan satu paket kecil. Seluruh barang bukti ditemukan di kediaman terduga pelaku.
Selanjutnya, pengungkapan kedua berhasil mengamankan 12 paket besar ganja dari dua orang pelaku berinisial YIP (33) dan AS (30) pada Sabtu (26/4).
Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto menyampaikan apresiasi kepada Sat Res Narkoba atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan komitmen Polres Tanah Datar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan Underestimate terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Keberhasilan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa," ujar AKBP Nur Ichsan.
Saat ini, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas...(Rel)