
Pekanbaru, Fakta Hukum Nasional _ Polda Riau menggagalkan peredaran sabu senilai Rp 12,8 miliar di Pekanbaru. Sabu tersebut dibawa oleh seorang kurir jaringan internasional. Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo mengatakan penangkapan terhadap kurir narkoba tersebut merupakan komitmen Polda Riau dalam menindak pelaku narkoba.
"Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba. Tidak boleh ada pelaku narkoba yang main-main di Riau," tegas Brigjen Jossy kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan kurir narkoba ini berawal dari informasi yang diterima akan adanya penyelundupan narkoba di wilayah Pekanbaru, pada 21 April 2025. Tim opsnal kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan undercover.
"Dari pengungkapan ini disita narkotika jenis sabu, awal disita 13 paket besar, setelah disita dan ditimbang seberat 12,82 kilogram," ujar Kombes Yudha.
Yudha mengatakan pengungkapan narkoba senilai Rp 12,8 miliar ini menyelamatkan belasan ribu jiwa dari bahaya narkoba.
"Dari penyitaan barang bukti seberat 12,82 kg ini apabila beredar di masyarakat nilainya sekitar 12,8 miliar. Dari pengungkapan sabu ini, kita berhasil menyelamatkan 64.134 jiwa apabila sabu ini beredar di masyarakat," katanya.
Tersangka berinisial H ini awalnya berangkat dari Madura. Dia mendapat perintah dari seseorang untuk menjemput sabu di Malaysia.
"Tersangka dijanjikan Rp 150 Juta apabila berhasil kirim ke Surabaya," imbuhnya.
Setelah barang tersebut siap, H membawanya dari Malaysia melalui Singapura. Dari Singapura, dia kemudian melakukan perjalanan dengan menggunakan speed boat melalui perairan jalur tikus.
"Setelah barang itu siap, oleh tersangka H dibawa langsung menggunakan speed boat menyeberang ke Pulau Rupat. Dari Pulau Rupat tersangka menyeberang ke Pekanbaru dengan menggunakan bus," jelasnya.
Dalam perjalanan di Pekanbaru ini, tersangka H bisa ditangkap polisi. Pada saat digeledah, dia membawa sabu di dalam tas yang sudah dia modifikasi.
Saat tersangka H membawa sabu menggunakan bus, tim dapat informasi ada pergerakan barang dari Malaysia menuju Surabaya.
"Menurut keterangan tersangka H, barang itu diperintahkan untuk dibawa menuju ke Surabaya oleh seseorang inisial N," ungkapnya.
Kombes Yudha mengatakan pihaknya saat ini tengah mengejar N. Sementara tersangka H saat ini ditahan di Polda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun Narkotika.
"Dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati," tuturnya.
Secara terpisah, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengapresiasi pengungkapan narkoba yang dilakukan oleh jajaran polda.
"Bareskrim akan terus bersinergi dengan jajaran polda untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba," kata Brigjen Eko..(Rel)