-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah dengan Pemaparan Materi dalam Tema Bahaya Bullying Terhadap Siswa SMKN 1 Gunung Megang Tahun 2025

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 29 April 2025, April 29, 2025 WIB Last Updated 2025-04-29T12:00:37Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Muara Enim, Fakta Hukum Nasional _ Bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di SMKN 1 Gunung Megang, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Anjasra Karya, S.H.,M.H didampingi Kasubsi I Seksi Intelijen Bapak Muhammad Riduan, S.H, Kasubsi II Seksi Intelijen Kejaksaan Muara Enim Bapak Palito Hamonangan, S.H, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Ibu Risca Fitriani dan Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah dengan Pemaparan Materi dalam Tema Bahaya Bullying Terhadap Siswa SMKN 1 Gunung Megang Tahun 2025


    Bahwa acara tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah & Guru SMKN 1 Gunung Megang serta Siswa SMKN 1 Gunung Megang. Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Sekolah SMKN 1 Gunung Megang Ibu Minarti, S.Pd., M.M , menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim yang akan memberikan Pemaparan Materi dalam Tema Bahaya Bullying Terhadap Siswa SMKN 1 Gunung Megang Tahun 2025.


    Bahwa acara dilanjutkan dengan Sambutan oleh Kabsubsi II Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Palito Hamonangan, S.H., Dalam rangka Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah dengan Pemaparan Materi dalam Tema Bahaya Bullying Terhadap Siswa SMKN 1 Gunung Megang Tahun 2025.


    Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ibu Risca Fitriani, S.H. yang menyampaikan bahwa Perundungan/Bullying adalah kekerasan fisik dan psikologis berjangka Panjang yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang tidak mampu mempertahankan diri. Tindakan yang dilakukan seseorang secara sengaja membuatorang lain takut atau terancam sehingga menyebabkan korban merasa takut, terancam, atau setidak-tidaknya tidak bahagia. Bullying ada 2 yaitu : 


    Bullying Verbal berupa celaan, mengancam, mengintimidasi, mengucilkan dan mengabaikan yang bertujuan untuk menyakiti orang lain


    Bullying Fisik berupa memukul, menampar, mencubit, mencakar atau segala bentuk kekerasanyang menggunakan fisik.


    Bahwa acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipimpin oleh Kasubsi I Seksi Intelijen, Bapak Muhamad Riduan, S.H


    Bahwa kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar.

    Muara Enim, 28 April 2025                   KEPALA SEKSI INTELIJEN

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini