-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Penyitaan Terhadap Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 s.d Tahun 2024

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 14 April 2025, April 14, 2025 WIB Last Updated 2025-04-14T11:12:09Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Muara Enim, Fakta Hukum Nasional _ Kejaksaan Negeri Muara Enim yang dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Mayorudin Febri, S.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Krisdiyanto, S.H dan Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Indra Susanto, S.H., M.H selaku ketua tim penyidik melakukan Penyitaan Terhadap Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 s.d Tahun 2024 


    Adapun penyitaan dilakukan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang disita dari Saksi WA selaku Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 s.d Tahun 2024. Adapun penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarakan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-03/L.6.15/Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025.


    Bahwa selanjutnya barang bukti berupa uang tunai tersebut akan dititipkan di dalam rekening penyimpanan sementara RPL Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam waktu 1x24 jam akan segera disetorkan ke RPL. Adapun barang bukti ini nantinya akan dipergunakan untuk proses selajutnya dalam penanganan perkara dan untuk proses pembuktian di persidangan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 s.d Tahun 2024.. (Zulkarnain Fholta)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini