-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Ketua MPW PP Sumbar Verry Mulyadi: Apresiasi Kinerja Satgas PKH dalam Penertiban Perkebunan Sawit Ilegal di Sumbar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 14 April 2025, April 14, 2025 WIB Last Updated 2025-04-14T08:21:52Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885

     


    Padang, fakta hukum nasional-Ketua MPW Pemuda Pancasila (PP) Sumatera Barat Verry Mulyadi mengapresiasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Gabungan TNI, Kejaksaan Agung dan Polri dalam menertibkan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal oleh perusahaan sawit di Ranah Minang.


    Dari pantauan, Satgas PKH sudah menertibkan lahan sawit ilegal di tiga daerah penghasil sawit di Nagari Tuah Sakato. Dengan rincian Kabupaten Pasaman Barat menyita lahan PT Primatama Muliajaya 330 hektar. Kabupaten Agam menyita lahan PT AMP Plantation sebesar 1622 hektar, dan Kabupaten Pesisir Selatan menyita lahan sebesar 1200 hektar dikelola PT SJAL dan 3000 hektar dikelola PT Incasi Raya


    Verry mengatakan, tugas yang diemban Satgas PKH tersebut membuat pengusaha sawit yang selama ini tidur nyenyak mengelola hutan negara atau bahkan diduga juga merampas tanah ulayat masyarakat, membuat mereka tersentak dari tidurnya.


    “Tindakan ini tentunya harus terus dilakukan Satgas PKH Kejagung di Sumbar. Para pengusaha selama ini telah banyak menerima manfaat dari lahan ilegal yang telah mereka garap, sehingga mendatangkan keuntungan bagi mereka pribadi dan tidak disetor ke negara,” tuturnya.


    Pria yang saat ini menjabat Anggota DPRD Sumbar meminta kepada Satgas PKH Kejagung untuk datang lagi ke Sumbar, karena maaih banyak potensi untuk menyita lahan-lahan ilegal tersebut


    “Banyak lahan sawit seperti di Sijunjung, Dharmasraya, Solok Selatan, Pasaman yang dikelola perusahaan secara ilegal. Di Pesisir Selatan pun juga masih banyak. Hendaknya Satgas PKH Kejagung kembali bertindak di Sumbar ini untuk melakukan penertiban,” pungkasnya. (hen)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini