
Padang, fakta hukum nasional-Sidang dugaan korupsi dana operasional yang merugikan negara hingga Rp3 miliar yang menjerat
Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, yaitu terdakwa Ade Chandra, kembali digelar di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (17/4/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), menghadirkan dua orang ahli yaitu
Eko Sembodo selaku ahli keuangan negara dan Abdi Hidayat selaku auditor.
Dalam keterangannya disebutkan,
dana yang dikorupsi dan digunakan oleh terdakwa, untuk membayar utang pribadi dan bermain judi online merupakan penyalahgunaan wewenang selaku Kabag Umum.
Selanjutnya, menjelaskan jika nilai kerugian keuangan negara kurang lebih Rp3 miliar dan pengembalian akan dihitung sebagai pengurangan kerugian keuangan negara terhadap diri terdakwa yakni kurang lebih Rp1,4 miliar.
Ditempat terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Rasyid, membenarkan, jika kasus korupsi Kabag Umum Dharmasraya sudah sidang dengan agenda pemeriksaan Ahli.
“Adapun agenda sidang yaitu menghadirkan dua orang ahli,"ujarnya.
Sidang yang diketuai oleh Juandra didampingi Tumpak Tinambunan dan Hendri Joni, melanjutkan sidang satu minggu.
Dalam berita sebelumnya disebutkan kasus ini berawal pada sekitar tahun 2023. Dimana saat itu, tersangka AC menjabat Plt
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya.
Tersangka menyalahgunakan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya dengan cara melakukan penarikan anggaran kegiatan sekretariat Daerah tanpa disertai SPJ dan dana tersebut kemudian di transfer ke rekening pribadinya tersangka dan kerekening beberapa
orang lain untuk pembayaran utang pribadinya dan dana tersebut juga digunakan untuk bermain judi online.
Tersangka dapat melakukan hal tersebut karena, memiliki kode
akses user name dan password Akun Sekretariat Daerah Kabupaten Dhamasraya pada Bank Nagari
yang seharusnya dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya.
Namun, kejaksaan berhasil menyelamatkan sebesar Rp1.665.650.000.
Atas perbuatannya tersangka, dikenakan pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana
Korupsi.Selain itu dalam tersebut, terdapat 43 saksi yang telah diperiksa.
Atau pasal 3 jo pasal 18 undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah
dengan undang-undang RI nomor 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (hen)