-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Andarizal KJI: Kebebasan Pers Fondasi Demokrasi, Hentikan Kriminalisasi Wartawan!

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 12 April 2025, April 12, 2025 WIB Last Updated 2025-04-12T03:14:08Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang, Fakta Hukum Nasional _ 12 APRIL 2025 - Di tengah iklim kebebasan pers yang terasa kian tergerus, suara lantang Andarizal, sosok sesepuh yang dihormati di tubuh Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI), bergema bagai petir di siang bolong. Keprihatinannya mendalam menyaksikan gelombang kriminalisasi yang menerjang para pewarta, terutama mereka yang berani menelusuri kebenaran di balik tabir melalui jurnalisme investigatif. Nada bicaranya tegas, penuh kecaman terhadap siapapun yang mencoba membungkam suara kebenaran.


    Bagi Andarizal, kebebasan pers bukanlah sekadar retorika kosong, melainkan fondasi kokoh bagi tegaknya demokrasi. Ia meyakini bahwa setiap opini, dugaan, bahkan tuduhan yang tertuang dalam karya jurnalistik adalah bagian tak terpisahkan dari kebebasan yang dilindungi oleh undang-undang. Wartawan, dengan dedikasi tinggi, mempertaruhkan segalanya untuk menggali fakta demi kepentingan khalayak ramai. Tugas mulia ini seharusnya dihargai dan dilindungi, bukan justru dibalas dengan intimidasi dan jerat pidana.


    Keresahan Andarizal muncul seiring dengan maraknya kasus-kasus yang memperlihatkan bagaimana para jurnalis dikriminalisasi hanya karena menjalankan amanah profesi mereka. Baginya, tindakan semacam ini bukan hanya melukai insan pers, tetapi juga menggerogoti sendi-sendi demokrasi dan menghambat terciptanya transparansi di ruang publik.


    "Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur hukum yang elegan seperti hak jawab atau gugatan perdata telah tersedia. Mengapa harus memilih jalan pintas dengan menekan wartawan menggunakan pasal-pasal kriminal?" tanyanya retoris, menyiratkan kekecewaan yang mendalam.


    Seruan Andarizal ini bak gayung bersambut, mendapatkan dukungan penuh dari segenap jurnalis yang tergabung dalam keluarga besar KJI, membentang dari ujung barat Sabang hingga timur Merauke. Mereka bahu-membahu, satu suara menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang ditujukan kepada para pejuang pena.


    "Kami akan terus berjuang tanpa lelah untuk memastikan hak setiap wartawan dalam menjalankan tugasnya tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Pers harus tetap berdiri tegak, independen, sebagai pilar utama penopang demokrasi," ujar seorang jurnalis KJI dengan nada penuh semangat.


    Lebih jauh, KJI juga menyampaikan harapan yang mendalam kepada pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjunjung tinggi kebebasan pers yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka juga mendesak agar praktik kriminalisasi terhadap jurnalis segera dihentikan dan perlindungan hukum bagi para pewarta yang menjalankan tugasnya diperkuat secara nyata.


    "Kami sungguh berharap agar tidak ada lagi cerita pilu tentang wartawan yang harus berhadapan dengan hukum hanya karena berani mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Mari kita jaga bersama kebebasan pers ini demi mewujudkan Indonesia yang lebih transparan, akuntabel, dan semakin demokratis," pungkas Andarizal, menyiratkan harapan akan masa depan pers yang lebih cerah..(Rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini