-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Tim Satgas Gabungan PKH Kejati Sumbar, Tertibkan Lahan Negara yang Dikuasai PT AMP Plantation dan PT Primatama Muliajaya

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 17 Maret 2025, Maret 17, 2025 WIB Last Updated 2025-03-17T11:31:03Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885




    Agam, fakta hukum nasional
    - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai melakukan tindakan tegas terhadap perkebunan sawit ilegal di Sumatera Barat.


    Pada Sabtu (15/3/2025), tim gabungan yang terdiri dari Satgas PKH, jajaran Pidana Khusus Kejati Sumbar, Kejari Agam, dan Kejari Pasaman Barat, melakukan pemasangan plang penguasaan kembali kawasan hutan di Kebun Sawit AMP Unit 3 Kabupaten Agam, AMP Unit 2, dan PMJ Kabupaten Pasaman Barat.


    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengatakan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.


    “Pemerintah melalui Satgas PKH telah mengambil langkah nyata dalam memberantas perkebunan sawit ilegal. Salah satu upaya signifikan adalah penguasaan kembali lahan seluas 1.622 hektare milik PT AMP Plantation yang berada di Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman Barat, serta 330 hektare lahan PT Primatama Muliajaya di Kabupaten Pasaman Barat,” ujar M. Rasyid melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (15/3/2025) malam.


    Menurutnya, pemasangan plang ini merupakan bagian dari pemulihan aset negara dan penegakan hukum terhadap penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan.


    Langkah ini juga didukung penuh oleh jajaran TNI, yang memastikan situasi di lapangan tetap kondusif dan aman selama proses berlangsung.


    “Koordinasi dengan jajaran TNI sangat baik, sehingga pemasangan plang berjalan lancar tanpa kendala. Kami akan terus mengawal proses ini agar penertiban kawasan hutan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak ada lagi praktik ilegal yang merugikan negara,” tambahnya.


    Sebagai informasi, Satgas PKH dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan di seluruh Indonesia.


    Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran terhadap kawasan hutan dan memastikan bahwa lahan yang telah dikembalikan ke negara dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat luas.(rel)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini