
Padang Pariaman, Fakta Hukum Nasional _ Kamis tanggal 27 Februari 2025 Pukul 17.30 WIB Padang Sibusuk Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat telah dilakukan upaya Paksa penagkapan terhadap tersangka atas nama DJUHAR DEDI Pgl AR dalam perkara DUGAAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG DILAKUKAN OLEH AYAH TIRI terhadap anak yang nama disebut aja AE yang berumur 5(lima) Tahun.
Pelaku DJUHAR DEDI Pgl AR melarikan Diri ke KOTA TANGERANG, kemudian Tim telah memantau di tempat pelarian Pelaku DJUAR DEDI tersebut Kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 didalam perjalanan TIM GAGAK HITAM OPSNAL RESKRIM POLRES PADANG PARIAMAN ke tempat keberadaan pelaku DJUHAR DEDI, didapatkan informasi bahwa Pelaku Pulang dari TANGERANG Menggunakan Mobil BUS
kemudian Tim melakukan penyisiran terhadap pelaku tersebut dan di perbatasan Kota JAMBI Tim bertemu dengan mobil yg dinaikii pelaku DJUHAR DEDI dan Tim membuntuti Mobil BUS tersebut, sampai di Padang Sibusuk Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat Tim melakukan Kordinasi dengan Anggota GADUK III PJR Polda Sumbar untuk melakukan pemberhentian MOBIL Transport tersebut dan Tim langsung melakukan Penggeledahan sehingga berhasil diamankan pelaku DJUHAR DEDI Pgl. AR tersebut
Pada saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak Tiri nya tersebut sebanyak 4(empat) kali
Kemudian Pelaku DJUHAR DEDI Pgl AR diamankan dan dibawa ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut.(Rel)