-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    TIM GAGAK HITAM OPSNAL RESKRIM POLRES PADANG PARIAMAN, MENGAMANKAN DUGAAN PELECEHAN ANAK DI BAWAH UMUR

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 06 Maret 2025, Maret 06, 2025 WIB Last Updated 2025-03-06T04:26:15Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang Pariaman, Fakta Hukum Nasional _ Kamis tanggal 27 Februari 2025 Pukul 17.30 WIB Padang Sibusuk Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat telah dilakukan upaya Paksa penagkapan terhadap tersangka atas nama DJUHAR DEDI Pgl AR dalam perkara DUGAAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG DILAKUKAN OLEH AYAH TIRI terhadap anak yang nama disebut aja AE yang berumur 5(lima) Tahun. 


    Pelaku DJUHAR DEDI Pgl AR melarikan Diri ke KOTA TANGERANG, kemudian Tim telah memantau di tempat pelarian Pelaku DJUAR DEDI tersebut Kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 didalam perjalanan TIM GAGAK HITAM OPSNAL RESKRIM POLRES PADANG PARIAMAN ke tempat keberadaan pelaku DJUHAR DEDI, didapatkan informasi bahwa Pelaku Pulang dari TANGERANG Menggunakan Mobil BUS 


    kemudian Tim melakukan penyisiran terhadap pelaku tersebut dan di perbatasan Kota JAMBI Tim bertemu dengan mobil yg dinaikii pelaku DJUHAR DEDI dan Tim membuntuti Mobil BUS tersebut, sampai di Padang Sibusuk Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat Tim melakukan Kordinasi dengan Anggota GADUK III PJR Polda Sumbar untuk melakukan pemberhentian MOBIL Transport tersebut dan Tim langsung melakukan Penggeledahan sehingga berhasil diamankan pelaku DJUHAR DEDI Pgl. AR tersebut


    Pada saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak Tiri nya tersebut sebanyak 4(empat) kali 


    Kemudian Pelaku DJUHAR DEDI Pgl AR diamankan dan dibawa ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut.(Rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini