-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Satreskrim Polres Tanah Datar Amankan Diduga Pelaku Pelansir BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 09 Maret 2025, Maret 09, 2025 WIB Last Updated 2025-03-09T10:05:42Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Tanah Datar,Fakta Hukum Nasional- Satuan Reskrim Polres Tanah Datar menangkap seorang pria yang nekat menjual BBM bersubsidi jenis pertalite.


    Tersangka berinisial MNQ (46) warga Jorong Simabur Nagari Pariangan Kecamatan Pariangan Tanah Datar ini ditangkap Jum'at (07/03) sekira pukul 20.10 WIB.


    Penangkapan tersangka MNQ ini lansung dipimpin Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi di Jalan raya Batipuh Batusangakar Nagari Simabur.


    "Kami berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan kegiatan tindak pidana penyalagunaan angkutan untuk berniaga BBM jenis pertalite," ujar Kapolres Tanah Datar diwakili Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, Sabtu (08/03) malam.


    Modus tersangka berniaga BBM bersubsidi dengan memodifikasi dua unit tangki rakitan pada mobil Mini Bus mrek Suzuki Carry.


    Mobil dengan tangki rakitan ini sebut Surya membeli BBM bersubsidi pada SPBU dengan mengunakan barcode, lalu menjual kembali BBM bersubsidi itu pada toko-toko kelontong juga untuk dijual secara eceran.


    "Kita sedang mendalami, apakah dalam berniaga BBM bersubsidi tersangka ada penyalagunaan barcode," ujar Surya.


    Kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat. Selanjutnya Sat Reskrim lansung terjun melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang berada di Jalan Raya Batipuh -Batusangkar Nagari Simabur dan mendapati tersangka MNQ diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang di Subsidi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.


    Barang Bukti yang berhasil disita penyidik dari tangan tersangka yaitu sunit mobil Mini Bus mrek Suzuki Carry, satu lembar STNK, 500 liter BBM bersubsidi, pompa minyak dan slang


    "Tersangka dijerat dengan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah)," tutup Surya.(Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini