
Palembang, Fakta Hukum Nasional _ Kasi Pers Kasrem 044/Gapo Kolonel Inf Irdhan, S.E., M.M mewakili Danrem menyalurkan zakat fitrah kepada asnaf disekitar komplek Makorem 044/Gapo, kegiatan tersebut digelar di Masjid Al Ikhlas, Minggu (30/03/2025)
Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah wajib bagi umat Islam yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Pembagian zakat fitrah dilakukan dalam bentuk makanan pokok atau uang kepada Asnaf (golongan orang-orang yang berhak menerima zakat).
Dilansir melalui rilisnya, Kapenrem 044/Gapo Mayor Inf Jauhari menerangkan, “Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa seseorang setelah berpuasa, juga untuk membantu kaum fakir miskin, agar dapat merasakan kebahagiaan pada Hari Raya Idul Fitri,” kata Kapenrem.
“Pada kesempatan ini, Kasi Pers Kasrem 044/Gapo Kolonel Inf Irdhan, S.E., M.M, berkesempatan memimpin jalannya penyaluran zakat fitrah yang ada,”.
Kita menyadari bahwa zakat bukan sekadar ritual tahunan, melainkan bentuk solidaritas sosial dalam memperkuat ukhuwah Islamiyah. Pelaksanaannya dilandasi dengan rasa ikhlas dan penuh kesadaran.
Kegiatan ini tidak hanya membantu mereka yang membutuhkan, tetapi juga menyempurnakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Menjadi harapan kita semua, hari raya Idul Fitri nanti akan benar-benar menjadi momen kemenangan bagi kita semua.
“Melalui momen ini, mari kita terus belajar untuk mensucikan diri, demi sempurnanya ibadah di bulan Ramadhan. Kegiatan ini, diharapkan pula dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar dan mempererat hubungan yang harmonis,” tutupnya..Penrem 044/Gapo,