
Padang, Fakta Hukum Nasional _ Kebijakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang dalam melakukan pungutan sebesar Rp 7.500 dengan dana meteran disinyalir telah membebani pelanggan serta sangat peluang menjadi ladang korupsi.
"Dengan pungutan dana meteran sebesar Rp 7.500 ini, pihak Perumda Air Minum Kota Padang dapat mengumpulkan dana yang tidak sedikit, bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulannya," ujar Roni pada Rabu(5/3/2025) di Padang.
Sesuai data yang diterbitkan BPS Kota Padang, di Tahun 2023 saja, jumlah pelanggan mencapai 147.170. Apabila dikalikan dengan dana meteran yang dipungut, uang yang dapat dikumpulkan Perumda sebesar Rp 1.103.775.000 perbulan, dikali 12 bulan, papar Roni.
Pertanyaannya, kata Roni, uang pungutan itu kemana alirannya dan untuk apa kegunaannya?. Kalau tidak jelas penggunaannya ini sudah masuk katagori korupsi, dan Aparat Penegak Hukum harus segera menindaknya, ketus Ketua DPW REPRO Sumbar itu.
Dia mengatakan, Selasa 4/03/25 saya menghubungi Dirut Perumda Hendra Pebrizal. Melalui byapone Saat itu saya menanyakan kepada Hendra Pebrizal apa yang dilakukan dengan hasil pungutan dana meteran itu, sebut Roni.
"Dirut Perumda tersebut menjelaskan kalau uang dari hasil pungutan dana meteran dipakai untuk pemeliharaan meteran, kalau ada meteran yang rusak, dan melakukan pergantian meteran setiap 5 tahun, kata Hendra Pebrizal saat itu,"sebut Roni lagi.
Roni menyebut Dirut Perumda mengakui pada tahun 2024 lalu, pihak Perumda telah melakukan pergantian meteran sebanyak 4000 unit yang tersebar di kota Padang, terang Roni.
Dari keterangan Dirut itu, kita akan surati pihak Perumda untuk meminta data kongkrit pelanggan mana saja yang dilakukan pergantian meteran. Kemudian kita akan turun langsung mengecek ke rumah-rumah pelanggan sesuai data yang diberikan oleh pihak Perumda tersebut, tegas Roni.
Menurutnya, persoalan ini harus segera ditindaklanjuti agar masyarakat sebagai pelanggan tidak merasa terbebani lagi, apalagi masyarakat golongan ekonomi kebawah.
"Repro akan berjalan sesuai arahan Presiden Prabowo, yaitu mengawal 17 program Presiden, salah satunya mengawasi kinerja instansi-instansi yang ada di pemerintahan, Provinsi kota/ kabupaten," tegas Roni lagi.
Apabila ada temuan, hal tersebut akan langsung disampaikan ke pusat, dan akan sampai ke Kepala Staf Kepresidenan sebagai pembina Repro Indonesia, ujarnya.
Repro bukanlah Lembaga Swadaya Masyarakat, melainkan relawan yang mendukung Prabowo Subianto sejak Pilpres, dan kini akan turut ambil bagian untuk menyukseskan 17 program Presiden, tandasnya.
“DPW hingga Ranting inilah yang akan mengawal program tersebut, sambil tetap berkolaborasi dengan dinas terkait,” pungkas Roni..Tim red
Pemberitahuan ..Jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media ini silahkan berikan hak jawab ke redaksi..... Fakta Hukum Nasional.Com