-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Prof. Ganefri "Angkat Bicara" Tegaskan Tiada Kerugian Negara dalam Pembangunan Lapangan Tenis Indoor

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 23 Maret 2025, Maret 23, 2025 WIB Last Updated 2025-03-23T09:16:10Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang Fakta Hukum Nasional _ 23 Maret 2025 - Di tengah sorotan atas prestasi olahraga yang gemilang di Lapangan Tenis Indoor Universitas Negeri Padang (UNP), isu dugaan korupsi dalam proyek pembangunannya senilai Rp16 miliar masih menjadi perhatian masyarakat Sumatera Barat. Meskipun fasilitas modern ini telah menjadi kebanggaan daerah dan pusat pembinaan atlet muda, rasa penasaran dan kekhawatiran publik terkait potensi penyelewengan dana tetap ada.


    Menanggapi kontroversi yang beredar, Prof. Ganefri, Ph.D., Mantan Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), memberikan klarifikasi terkait kontroversi proyek pembangunan Lapangan Tenis Indoor UNP. Dalam keterangannya, Ganefri menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara yang terjadi dalam proyek tersebut.


    Ganefri menjelaskan bahwa permasalahan utama terletak pada kontraktor awal yang tidak mampu menyelesaikan pembangunan sesuai kontrak. Akibatnya, UNP mengambil tindakan tegas dengan mem-blacklist kontraktor tersebut dan mencairkan jaminan penawaran melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


    "Terkait lapangan tenis dulu kontraktornya tidak mampu menyelesaikan pembangunan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani dengan PPK, sehingga kontraktornya di blacklist dan jaminan penawarannya dicairkan oleh PPK," ujar Ganefri.


    Lebih lanjut, Ganefri menegaskan bahwa langkah pencairan dana jaminan pelaksanaan oleh asuransi justru menguntungkan pihak UNP. "Setahu kami tidak ada unsur kerugian negara dalam hal ini. Bahkan Negara / UNP diuntungkan dengan pencairan dana jaminan pelaksanaannya oleh Asuransi," tambahnya.


    Setelah melalui proses pendampingan oleh Datun Kejaksaan Negeri Padang dan lelang ulang, pembangunan lapangan tenis indoor ini akhirnya dapat diselesaikan pada tahun 2020. Ganefri menekankan bahwa proses lelang ulang dilakukan setelah perhitungan ulang kondisi bangunan. "Kemudian pembangunan dilanjutkan setelah didampingi oleh Datun Kejaksaan Negeri Padang setelah dilakukan perhitungan kembali kondisi bangunan dan dilelang kembali. Kalau tidak salah Tahun 2020 Bangunan ini telah selesai," jelasnya.


    Meskipun demikian, Ganefri mengakui bahwa Kejaksaan Negeri Padang sempat mengumpulkan keterangan dari PPK dan pejabat terkait lainnya, menyusul adanya pengaduan dari masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut hanya sebatas pengumpulan keterangan.


    "Ketika itu kejaksaan negeri Padang baru sebatas mengumpulkan keterangan dari PPK dan pejabat yang terkait dengan masalah ini karena ada pengaduan masyarakat ketika itu," ungkapnya.


    Dengan adanya penjelasan ini, Prof. Ganefri berharap dapat meluruskan persepsi publik mengenai pembangunan Lapangan Tenis Indoor UNP. Ia menegaskan bahwa pihak universitas telah bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut. 


    Editor: RoniBose/And

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini