
Padang, Fakta Hukum Nasional _ 12 MARET 2025 - Keluhan pelanggan Perumda Air Minum (PDAM) Kota Padang terkait tagihan retribusi sampah yang muncul dalam tagihan air terus menjadi sorotan. Menanggapi hal ini, Direktur Utama PDAM Padang, Hendra Pebrizal, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"PDAM dalam hal ini merasa telah bertindak sesuai dengan aturan yang ada. Kami hanya melaksanakan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 227 Tahun 2024 yang secara jelas menugaskan Perumda Air Minum Kota Padang untuk memungut retribusi sampah. Retribusi yang terkumpul ini kemudian disetorkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Padang," ungkap Hendra.
Hendra memahami kebingungan yang dirasakan oleh sebagian pelanggan. Ia menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah di kota tersebut. Namun, ia menekankan bahwa PDAM hanya berperan sebagai pihak yang memungut retribusi, bukan yang menetapkan kebijakan atau tarif.
"Kami menyadari bahwa perubahan ini mungkin menimbulkan pertanyaan dan kebingungan. Namun, kami mohon pengertiannya bahwa PDAM hanya menjalankan tugas yang diberikan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai detail retribusi sampah, kami sarankan masyarakat untuk menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang di nomor 08116618603," jelas Hendra.
Dengan adanya penjelasan ini, PDAM berharap masyarakat dapat memahami bahwa penambahan tagihan retribusi sampah dalam tagihan air merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah kota. PDAM juga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam menyampaikan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang berlaku. (R/A)