
Tanah Datar,Fakta Hukum Nasional- Guna memenuhi hak konstitusional setiap warga negara, Dinas Dukcapil Kab. Tanah Datar terus berkomitmen memberikan pelayanan yang setara dan inklusif bagi seluruh masyarakat, termasuk bagi warga berkebutuhan khusus yang ada di Kabupaten Tanah Datar.
Apalagi memiliki KTP-el merupakan salah satu hak dasar yang wajib dimiliki penduduk yang telah genap berusia 17 tahun dan/atau sudah pernah kawin terutama untuk mendapatkan berbagai layanan pada Instansi/Lembaga Pelayanan Publik seperti Rumah Sakit, Sekolah, Kantor Pajak, dan lain sebagainya.
Untuk mendapatkan KTP-el, setiap penduduk wajib KTP harus melakukan perekaman data biometrik terlebih dahulu baik dengan datang sendiri ke Dinas Dukcapil atau didatangi oleh Petugas Dinas Dukcapil secara door to door.
Perekaman KTP-el ini bertujuan untuk memastikan setiap warga memiliki identitas resmi yang dapat digunakan dalam berbagai keperluan administrasi.
Menurut keterangan Kadis Dukcapil, Armen Yudi, setiap penduduk yang telah genap berusia 17 tahun dan/atau telah pernah kawin atau menikah wajib memiliki KTP-el karena merupakan dasar dari semua pelayanan.
"Memang urusan administrasi kependudukan ini bukanlah pelayanan dasar akan tetapi menjadi dasar dari semua pelayanan sehingga tanpa dokumen kependudukan seperti KK, KTP dan Akta Kelahiran.
Penduduk tidak dapat mengakses layanan dasar seperti layanan kesehatan, pendidikan dan sebagainya. Dokumen Kependudukan itu hak setiap warga negara tanpa terkecuali termasuk penduduk berkebutuhan khusus," ujar Armen.
Dalam rangka memberikan layanan yang inklusif, ramah dan aksesibel sesuai arahan Bupati Eka Putra dan Wakil Bupati Ahmad Fadly guna mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar periode 2025-2030.
Dinas Dukcapil senantiasa memastikan bahwa tidak ada warga yang terabaikan dalam mendapatkan pelayanan hanya karena tidak memiliki KTP-el sebagai hak identitasnya yang wajib dimiliki setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Berdasarkan data capaian perekaman KTP-el per 31 Desember 2024, masih terdapat lebih kurang 8 ribu penduduk wajib KTP belum melakukan perekaman data yang terdiri dari sisa target wajib KTP belum rekam tahun 2024, wajib KTP Pemula dan termasuk didalamnya penduduk berkebutuhan khusus, lansia, sakit dan sebagainya.
Pelayanan penduduk berkebutuhan khusus ini mempunyai tantangan tersendiri dimana masih kurangnya informasi dan laporan yang didapatkan Dinas Dukcapil sehingga saat ini masih ada penduduk berkebutuhan khusus yang belum rekam KTP-el.
"Kami menyadari memang tidak semua penduduk bisa kami jangkau dan layani apalagi dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran saat ini. Oleh sebab itu kami selalu mengajak dan berharap masyarakat Kabupaten Tanah Datar untuk secara pro aktif melaporkan penduduk berkebutuhan khusus yang belum rekam KTP-el kepada Dinas Dukcapil.
Dengan laporan tersebut, maka dapat kita programkan perekaman KTP-el jemput bola bagi yang tidak bisa datang langsung ke Dinas Dukcapil." tutup Armen.(Boy)