-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Korlantas Polri Revisi Materi Uji Kompetensi Penyidik Lalu Lintas Untuk Tingkatkan Profesionalisme dan Keselamatan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 05 Maret 2025, Maret 05, 2025 WIB Last Updated 2025-03-05T06:19:31Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Jakarta, Fakta Hukum Nasional _ Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, membuka rapat koordinasi mengenai revisi materi uji kompetensi sertifikasi penyidik tindak pidana lalu lintas di Jakarta. Kegiatan ini melibatkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


    Brigjen Pol Slamet Santoso menjelaskan bahwa perubahan materi ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. 


    "Awalnya hanya sertifikasi untuk penyidik kecelakaan lalu lintas (laka lantas), sekarang diperluas menjadi penyidik tindak pidana lalu lintas," ujarnya.


    Peningkatan kompetensi juga menjadi fokus utama, dari yang sebelumnya hanya tujuh kompetensi, kini ditambah menjadi 12 kompetensi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme penyidik dalam menjalankan tugasnya.


    Menurutnya, dari sekitar 3.000 penyidik lalu lintas di seluruh Indonesia, hanya sekitar 20% yang sudah tersertifikasi. Ke depan, diharapkan lebih banyak penyidik yang dapat mengikuti sertifikasi dengan materi yang lebih komprehensif dan relevan.


    Brigjen Pol Slamet juga menekankan bahwa ini merupakan langkah penting untuk menjamin keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Indonesia.


    "Dengan adanya peningkatan kompetensi ini, diharapkan budaya tertib berlalu lintas bisa terwujud dan keselamatan masyarakat lebih terjamin," tambahnya.


    Rapat koordinasi ini juga memastikan bahwa seluruh asesor telah siap untuk menerapkan materi uji kompetensi yang baru pada sertifikasi mendatang...(Rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini