-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Kejati Sumbar dan Bulog Teken MoU dalam Menangani Permasalahan Hukum di Bidang Datun

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 17 Maret 2025, Maret 17, 2025 WIB Last Updated 2025-03-18T02:51:21Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885

     


    Padang, fakta hukum nasional _ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan

    telah dilaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Perusahaan Umum (PERUM) Bulog Wilayah Sumbar

    MoU Kejati Sumbar daan Bulog menyangkut penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat di Aula Lt.5 Kejati Sumbar, Senin ( 17/03/2025).

    Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Kanwil Bulog Wilayah Sumbar  R. Darma Wijaya  dan Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Futin Helena Laoli, S.H., M.H., Koordinator, Para Kasi, dan JPN Bidang Datun Kejati Sumbar.

    Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid mengatakan dalam hal Bulog Sumbar terlibat dalam sengketa hukum perdata dan tata usaha negara, baik di luar pengadilan maupun di pengadilan, Bulog Sumbar dapat memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Sumbar untuk bertindak mewakili dan menyelesaikan sengketa tersebut.

    " Surat Kuasa Khusus ini akan memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk mengambil tindakan yang diperlukan, baik melalui upaya penyelesaian di luar pengadilan (non-litigasi) maupun melalui proses pengadilan (litigasi)." kata M Rasyid.

    Rasyid mentebut dengan adanya MoU ini, diharapkan kerjasama antara Kejati Sumbar dan Bulog Sumbar dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih terjamin dari sisi hukum terutama di bidang perdata dan tata usaha negara.

    "  Serta melalui pendampingan hukum yang intensif, Bulog Sumbar dapat mengurangi potensi risiko hukum yang dapat merugikan negara dan masyarakat." pungkasnya.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini