-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    BREAKING NEWS..Proyek strategis yang didanai pinjaman dari Japan International Cooperation Agency (JICA) senilai Rp 110,8 miliar, pada Proyek Batang Kandis.." TERJADI PEMBLOKIRAN".?

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 22 Maret 2025, Maret 22, 2025 WIB Last Updated 2025-03-22T16:47:02Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang, Fakta Hukum Nasional _ 22 MARET 2025 - Luar Biasa Pekerjaan Proyek strategis "Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities Phase II-Padang Sub Project (MYC)" yang didanai pinjaman dari Japan International Cooperation Agency (JICA) senilai Rp 110,8 miliar, terancam terhambat. Hal ini menyusul pernyataan mengejutkan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS-V Padang), Ilyas Firman, menyebutkan bahwa pengerjaan di kawasan Batang Kandis "diminta bekerja saja dulu karena masih diblokir." Jadi tanda tanya oleh kalangan masyarakat 



    Pernyataan ini kontras dengan fakta bahwa proyek tersebut didanai oleh pinjaman luar negeri dengan nomor IP-582, yang seharusnya memiliki mekanisme pencairan dana yang jelas dan terstruktur. "Bagaimana mungkin proyek yang didanai oleh pinjaman JICA bisa diblokir?," ujar salah seorang awak media yang hadir saat konfirmasi, mengungkapkan kebingungannya.


    Ilyas Firman, saat dikonfirmasi mengenai progres pengerjaan di Batang Kandis, menjawab singkat, "Batang Kandis diminta bekerja saja dulu karena masih diblokir." Jawaban ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai alasan pemblokiran dana dan dampaknya terhadap kelanjutan proyek yang ditargetkan selesai dalam 630 hari kalender tersebut


    Proyek pengendalian banjir ini sangat krusial bagi Kota Padang, yang sering dilanda banjir saat musim hujan. Dengan nilai kontrak yang mencapai Rp 110,8 miliar, proyek ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang bagi permasalahan banjir di kota tersebut.


    Namun, dengan adanya pernyataan PPK mengenai pemblokiran dana, muncul kekhawatiran mengenai kelancaran pengerjaan proyek. Pihak PT. Arafah Alam Sejahtera selaku penyedia jasa, serta konsultan supervisi dari Yachiyo Engineering Co., Ltd., Nippon Koei Co., Ltd., dan PT. Indra Karya (Persero), diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai situasi ini.


    Masyarakat Kota Padang pun menuntut adanya transparansi dari pihak terkait, terutama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan BWSS-V Padang, mengenai status proyek dan pengelolaan dana pinjaman JICA. Kejelasan mengenai alasan pemblokiran dana dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi masalah ini sangat diperlukan untuk memastikan proyek ini dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.


    Berita ini akan terus kami update seiring dengan perkembangan informasi dari pihak terkait. (Bose/And)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini