
Padang, fakta hukum nasional- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat memanggil empat kepala dinas terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Pekan Nasional (Penas) Tani dan Nelayan 2023.
Keempat pejabat yang dipanggil adalah Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR), Kepala Dinas Perkebunan, serta Kepala Dinas Peternakan.
Pemanggilan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, pada 5 Maret 2025. Dalam surat itu, mereka diminta memberikan keterangan pada 11 Maret 2025 dan membawa dokumen terkait Penas Tani 2023.
"Benar. Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Penas Tani 2023 lalu," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, saat dihubungi, Senin (10/3/2025).
Sementara, Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf, membenarkan telah menerima surat pemanggilan tersebut.
"Sudah. Sebagai warga negara yang baik, kita siap memberikan keterangan," ujarnya.
Namun, Era Sukma menyatakan tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sedang bertugas di luar kota.
Tapi saya minta Kabid Cipta Karya Pak Dedi yang datang. Kebetulan dia Kuasa Pengguna Anggarannya," jelasnya. Kasus dugaan korupsi ini sudah masuk tahap penyelidikan dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada 23 Januari 2025.(rel)