-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Bidik Dugaan Korupsi Penas Tani, Kejati Sumbar Panggil Empat Kadis Sumbar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 11 Maret 2025, Maret 11, 2025 WIB Last Updated 2025-03-11T07:20:20Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang, fakta hukum nasional- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat memanggil empat kepala dinas terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Pekan Nasional (Penas) Tani dan Nelayan 2023.


    Keempat pejabat yang dipanggil adalah Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR), Kepala Dinas Perkebunan, serta Kepala Dinas Peternakan.


    Pemanggilan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, pada 5 Maret 2025. Dalam surat itu, mereka diminta memberikan keterangan pada 11 Maret 2025 dan membawa dokumen terkait Penas Tani 2023.


    "Benar. Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Penas Tani 2023 lalu," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, saat dihubungi, Senin (10/3/2025).


    Sementara, Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf, membenarkan telah menerima surat pemanggilan tersebut.


    "Sudah. Sebagai warga negara yang baik, kita siap memberikan keterangan," ujarnya.


    Namun, Era Sukma menyatakan tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sedang bertugas di luar kota.


    Tapi saya minta Kabid Cipta Karya Pak Dedi yang datang. Kebetulan dia Kuasa Pengguna Anggarannya," jelasnya. Kasus dugaan korupsi ini sudah masuk tahap penyelidikan dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada 23 Januari 2025.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini