-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    731 Warga Binaan Lapas Padang Terima Remisi Idul Fitri 2025

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 28 Maret 2025, Maret 28, 2025 WIB Last Updated 2025-03-28T09:15:50Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang, Fakta Hukum Nasional _ 28 Maret 2025 – Sebanyak 731 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 2025 (Sumber Data Aplikasi SDP Lapas Padang per 28 Maret 2025 Pukul 10.40 WIB). 


    Pemberian remisi ini merupakan bagian dari Rangkaian Acara Pemberian Remisi Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong dan diikuti secara virtual oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia, termasuk Lapas Padang.


    Acara ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumbar beserta Kepala UPT Pemasyarakatan Kota Padang melalui Zoom di Aula Lapas Kelas IIA Padang. 


    Dalam laporan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Mashudi, secara nasional, sebanyak 156.312 orang warga binaan menerima remisi Idul Fitri tahun ini, dengan 928 orang di antaranya langsung bebas. Dan sebanyak 1.641 orang warga binaan menerima remisi Hari Suci Nyepi tahun ini, dengan 20 orang diantaranya langsung bebas.


    Sementara itu, 731 warga binaan Lapas Padang mendapatkan pengurangan masa pidana dalam Remisi Idul Fitri, meskipun tidak ada penerima remisi Hari Suci Nyepi di Lapas Padang tahun ini. 


    Pemberian remisi ini juga berkontribusi pada efisiensi anggaran negara. Secara nasional, penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan mencapai Rp. 81.264.930.000. 


    Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.


    Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, menekankan bahwa tantangan terbesar pemasyarakatan saat ini adalah overcrowded. Salah satu solusi yang terus diupayakan adalah pengurangan masa pidana melalui remisi dan pembebasan bersyarat bagi warga binaan yang memenuhi syarat serta program asimilasi di Lapas Terbuka.


    Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Bapak Junaidi Rison, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan. Diharapkan, dengan adanya remisi ini, warga binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.


    Lapas Padang terus berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang berkualitas bagi warga binaannya, serta memastikan bahwa hak-hak mereka, termasuk hak mendapatkan remisi, tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku..(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini