
Mentawai, Fakta Hukum Nasional _ Program rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah upaya memperbaiki kondisi rumah, baik secara menyeluruh (peremajaan) maupun sebagian (pemugaran/renovasi) sehingga, tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal.
Salah satunya di Dusun Mapadegat, Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai, melalui kegiatan TMMD ke-123, Kodim 0319/Mentawai lakukan rehab RTLH supaya warga mendapat tempat tinggal yang layak huni.
PSalmen Tatubeket salah satu penerima manfaat RTLH di Dusun Mapadegat mengucapkan kegembiraanya karena sudah mendapat bantuan guna memperbaiki tempat tinggalnya.
“Kami sangat berterima kasih kepada satgas TMMD ke123, Kodim 0319/Mentawai yang telah memperhatikan warga yang kurang mampu seperti saya” ujarnya kepada media saat di wawancarai di lokasi, Senin (24/2/2025).
Dia menyampaikan, bahwa selama ini memang sangat di harapkan ada bantuan seperti rehab rumah yang di kerjakan satgas TMMD, karena rumah yang di tempati tersebut sudah lama terbengkalai terkendala dengan biaya.
“Kita sangat bersyukur atas kepedulian pemerintah melalui satgas TMMD, dimana tahun ini mendapat bantuan rehab rumah dan layak ditempati” tuturnya.
Dia menyampaikan, bahwa rumah ini sudah lama di bangun, namun karena keterbatasan biaya, maka tak bisa di selesaikan, sehingga tinggal di rumah mertua.
Nah, dengan adanya bantuan rehab rumah, salah satunya saya penerima manfaat berharap segera selesai di kerjakan satgas TMMD, sehingga bisa ditempati dengan aman dan sehat bersama keluarga.
Rumah sederhana yang di tempati PSalmen Tatubeket ini memiliki luas ruangan tidak terlalu luas, meski begitu dengan tiga anak didalam rumah bisa berkumpul.
“Semoga di kesempatan lain mendapat rejeki, rumah yang sudah direhab satgas TMMD bisa di perluas lagi, agar bisa keluarga dan sanak family berkumpul di rumah ini” tukasnya, (muslim)