Tanah Datar,Fakta Hukum Nasional– Dengan terus menekan Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar, Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 orang Laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Daun Ganja Kering.
Terduga pelaku berinisial AB (53), pekerjaan Buruh, warga kecamatan Sungai Tarab. AB berhasil diamankan oleh Tim pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 bertempat di sebuah Kedai Nasi di Jorong Sungai Tarab Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Res Narkoba juga membenarkan tentang penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Memang benar bahwasannya jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Daun Ganja Kering. Terduga pelaku berinisial AB berhasil kami amankan pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 bertempat di sebuah Kedai Nasi di Jorong Sungai Tarab Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar" ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., M.H.
“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Sungai Tarab" ujar AKP Desneri. Kami lansung melakukan penyelidikan tentang informasi tsb.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di salah satu kedai nasi di Kecamatan Sungai Tarab.
Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku.
"Pada saat kami amankan, pada terduga pelaku AB berhasil kami temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening" tambah Desneri.(Boy)