-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Satres Narkoba Polres Padang Pariaman Kembali Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 01 Februari 2025, Februari 01, 2025 WIB Last Updated 2025-02-01T06:10:55Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang Pariaman, Fakta Hukum Nasional_ Upaya pemberantasan narkotika terus digalakkan Polres Padang Pariaman, kali ini melalui penangkapan RKA di Sungai Durian, Patamuan, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (30/1/2025).


    Tersangka diamankan polisi sekira pukul 20.30 WIB, Kapolres Padang Pariaman melalui Kasat Narkoba Iptu Deni mengatakan, penangkapan ini melalui penyelidikan pihaknya.


    Ia menyebut penyelidikan ini, berasal dari informasi dari masyarakat setempat yang sudah resah dengan tindak tanduk pelaku.


    "Hasil penyelidikan itu, kami berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti," ujarnya.


    Barang bukti yang diamankan ini, meliputi empat paket kecil sabu dalam plastik klip bening, satu unit hand phone dan satu helai celana dalam.


    Kasat menyebut saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan pihaknya di Mapolres, untuk pemeriksaan lebih lanjut.


    Maraknya kasus narkotika di awal tahun 2025 ini, membuat Satres Narkoba Polres Padang Pariaman harus bekerja lebih keras.


    Kasat menyebut penyebaran narkotika adalah bahaya yang menghantui generasi masa depan bangsa.


    "Kami akan berupaya sebaik mungkin, supaya narkotika di Wilkum kami bisa diberantas sampai ke akarnya," ujar Iptu Deni..(red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini