-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Perdagangan Orang beromset Milyaran.

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 21 Februari 2025, Februari 21, 2025 WIB Last Updated 2025-02-21T13:19:59Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Jakarta, Fakta Hukum Nasional _ Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada tanggal 4 Februari 2025. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni SM (56) sebagai pelaku utama (mucikari) dan TR (29) yang berperan membantu dalam praktik perdagangan orang tersebut. 


    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka adalah menawarkan pekerjaan kepada para korban sebagai pegawai swasta di Jakarta. Namun, kenyataannya, mereka justru dijadikan pekerja seks komersial dengan dalih sebagai terapis pijat panggilan. Para korban juga disamarkan status pekerjaannya sebagai pegawai warung makanan.


    “Kedua tersangka ini menawarkan dan mencarikan pelanggan untuk pelayanan seksual, menjemput serta mengantar korban ke lokasi, dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.


    Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka hanya memberikan para korban hanya diberikan sekitar Rp. 100.000 hingga Rp.200.000 dari setiap transaksi, sementara tarif layanan mencapai Rp.2.000.000. Adapun selama enam bulan terakhir, perputaran uang dalam transaksi mereka mencapai hampir Rp. 1 miliar.


    Dalam Penggrebakan yang Dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanjung Priuk Akp Gusti Ngurah Krisna, polisi berhasil menyelamatkan 16 korban yang beberapa diantaranya masih dibawah umur. Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain empat alat kontrasepsi, kartu ATM BCA, uang tunai Rp. 500.000, handphone, serta 10 alat komunikasi berbagai tipe dan merk.


    “Dari keterangan tersangka, diketahui jumlah korban yang terjerat dalam praktek TPPO tersebut diduga mencapai 30 orang. Para tersangka sengaja menerapkan sistem kredit hutang sehingga para korban terpaksa harus terus melakukan pekerjaan tersebut”, ujar Kapolres.


    “Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Para korban awalnya dijanjikan pekerjaan yang halal, tetapi malah dieksploitasi. Lebih parahnya lagi, mereka juga dibuat memiliki utang dengan pelaku, sehingga terpaksa bertahan dalam situasi ini,” tambah Kapolres.


    Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain.


    Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subiyanto terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Program Presisi Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 76F jo Pasal 83 dan/atau Pasal 76 jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP yang berkaitan dengan praktik prostitusi dan eksploitasi ekonomi terhadap perempuan..(Ril)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini