-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Komisi II DPRD Kota Padang Gelar Hearing Dengan Pedagang Permindo, Disdag, Satpol PP, Dishub dan Pemko

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 08 Februari 2025, Februari 08, 2025 WIB Last Updated 2025-02-08T16:57:08Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang, Fakta Hukum Nasional _ Sesuai dengan janji bahwa DPRD Kota Padang akan melakukan Hearing dengan PKL Perrmindo (7/2), bertempat di gedung DPRD Kota Padang, Air Pacah.


    Tampak hadir dalam pertemuan Hearing tersebut, dari Pemko Padang : Asisten, Dedi Hariadi, Kepala Dinas Disdag, Ade Barkah, Kasat Pol PP, Chandra Eka Putra.


    Dari komisi II : Rahmat Hidayat, Mizwar Jambak, Arnedi Yarmen, Surya Jufri Bitel, Rafly Boy, Cristian Rudi Kurniawan dan Indra Guswandi.


    Dan dari pedagang Permindo : Ketua RW Kampung Jao Dalam, LPM Kampung Jao Dalam, dan dari unsur Penasehat Hukum, Yusack David, SH. MH, Muhamad Tito,SH.MH serta kawan-kawan.


    Meskipun yang menjadi alasan penindakan tersebut adalah pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 348 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur aktivitas PKL, dan kemudian diganti dengan SK nomor 644 tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 29 November 2024 dimana dalam aturan itu PKL sudah tidak diperbolehkan berjualan di sepanjang jalan Pasar Raya Padang hingga Permindo.


    Dari keterangan Kepala Dinas Disperindag, Ade Barkah : bahwa Permindo tidak masuk dalam kawasan pasar. Maka nya kami tidak memungut retribusi, katanya.


    Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan penertiban. Karena dengan adanya peraturan baru itu, pedagang diminta pindah ke Pasar Raya Fase VII,” katanya.


    Dan mengenai waktu, Kita juga tidak bisa menentukan kapan melaksanakan penertiban mau pagi, mau siang ataupun malam. Tapi dilakukan setiap hari dan setiap waktu, imbuhnya.


    Ketua LPM Kampung Jao Dalam, Firdaus Rajo Alam, sangat berterima kasih untuk pemberian ruang hearing tentang persoalan yang ada terhadap PKL Permindo, kami berharap ada solusi bagi warga kami, sebab yang berdagang di Permindo adalah warga Kampung Jao dan jangan sampai ada lagi peristiwa bentrok ini antara Satpol PP dengan Kami.


    Yusack David, SH.MH : kalau kita bicara aturan, pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 348 Tahun 2018 kemudian diganti dengan SK nomor 644 tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 29 November 2024 adalah gang Rajawali dan gang Berita sedangkan Permindo tidak ada di dalamnya, ujar Yusack David. Kami mintak solusi Garansi untuk kami jualan, sampai ada titik temu, ujarnya.


    Rafly Boy menyikapi persoalan lapangan perlu duduk bersama kedepannya harus lebih memperhatikan masalah PKL, sebab antara PKL dan Pasar Raya tidak bisa di pisahkan serta Pasar Raya adalah etalasenya Kota Padang.


    Kami mengingat bahwa Kami di DPRD Kota Padang adalah pengawas yang mengawasi kinerja Pemko Padang, Tutupnya.

    Relis

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini