-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Kodam I/Bukit Barisan Bantah Keterlibatan dalam Kasus Penipuan Nina Wati

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 16 Februari 2025, Februari 16, 2025 WIB Last Updated 2025-02-16T14:39:02Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Medan, Fakta Hukum Nasional _ Kodam I/Bukit Barisan membantah klaim Nina Wati, terdakwa dalam kasus penipuan terhadap puluhan calon siswa TNI, yang menyatakan bahwa dana hasil penipuan tersebut digunakan untuk kegiatan Kodam. Pernyataan ini disampaikan menanggapi aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumatera Utara pada Selasa (11/2/2025), yang menuntut penyelesaian kasus secara transparan.


    Para pengunjuk rasa menyoroti absennya Nina Wati dalam beberapa persidangan dengan alasan sakit, serta penangguhan penahanannya yang kini berada di rumah, meski statusnya masih sebagai tahanan kejaksaan. Mereka menilai hal ini dapat menghambat proses hukum dan menimbulkan ketidakpastian bagi korban penipuan.


    Menanggapi hal ini, Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Doddy Yudha, menegaskan bahwa :

    1. Tidak ada dana dari hasil penipuan yang digunakan untuk kegiatan Kodam. "Pernyataan Nina Wati merupakan klaim pribadi dan tidak mewakili institusi Kodam I/Bukit Barisan. 

    2. ⁠Kami tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan Kodam dalam kasus ini dan tidak ada campur tangan Kodam dalam pelaksanaan sidang perkara Nina Wati namun Kodam berkomitmen untuk membantu mengungkap kasus ini sampai tuntas ," ujarnya.


    Sementara itu, enam oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus ini telah diproses secara hukum dan saat ini menunggu sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan. "Proses hukum terhadap para oknum sudah berjalan, dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Kolonel Doddy. 


    Kodam I/Bukit Barisan juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penanganan kasus ini. "Kami akan terus mendukung proses hukum yang berjalan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai aturan yang berlaku," tutupnya. (Pendam I)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini