-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Kejari Padang Musnahkan Berbagai Barang Bukti dan Barang Rampasan Inkracht Priode Pertama 2025

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 26 Februari 2025, Februari 26, 2025 WIB Last Updated 2025-02-26T07:02:42Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885

     




    Padang, fakta hukum nasional- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan pemusnahan barang bukti periode pertama tahun 2025. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr Aliansyah SH, MH, Rabu (26/2/2025).


    Hadir pada kegiatan tersebut Camat Nanggalo Amrizal Rengganis, Kapolsek Nanggalo AKP Ibnu Mas"ud, Kepala Rupbasan Padang Kumbang, Kasi BB Dodi Susistro, Kasi Pidum Budi Sastera dan Kasi Pidsus Yuli Andri.


    Dalam sambutannya, Kajari Padang Aliansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti periode pertama dari Januari - Februari adalah narkotika jenis ganja sebanyak 4,56 kg, narkotika jenis shabu sebanyak 75,8 gram , serta tindak pidana umum lainnya seperti batu domino, kartu ceki, kunci letter T, dan 30 unit handphone.


    Diakui, perkara narkotika sangat dominan. Hal ini dibuktikan dengan adanya 73 perkara narkotika yang sudah diungkap. Sementara 10 perkara diungkap dari tindak pidana umum lainnya.


    Ia menyebut bahwa pemusnahan barang bukti ini bukanlah akhir dari perjuangan Kejari Padang. Namun sebagai langkah awal untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan yang merusak generasi bangsa.


    Aliansyah mengajak semua masyarakat agar bersama sama menjaga dan melindungi generasi muda penerus bangsa dari bahaya narkoba dan tindak pidana umum lainnya.


    "Saya harapkan dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, kita semua bisa sadar akan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung penegakan hukum," ucapnya


    Disisi lain, kata Aliansyah, peredaran narkoba di Kota Padang sangat berbahaya. Ia mendapat kasus bahwa ada seorang anak yang masih usia sekolah meminta uang jajan kepada ibunya, malah disuruh ibunya untuk menjual ganja dahulu, baru diberi uang jajan


    "Dengan kasus seperti ini, peredaran narkoba sudah mencapai titik paling mengkhawatirkan. Kesadaran diri sangat kita butuhkan, membentengi diri dari tindak pidana narkoba ini. Peran ninik mamak dan perangkat adat juga sangat diperlukan untuk pencegahannya," pungkasnya. (kld)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini