Tanah Datar, Fakta Hukum Nasional- Satuan Reskrim Polres Tanah Datar membekuk R (21) atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku yang merupakan warga Jorong Rajo Dani Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar ditangkap Senin (3/02) di Jorong Rajo Dani sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H mengatakan, penangkapan pelaku curat tersebut dilakukan di rumahnya yang juga dalam jorong yang sama dengan warung tempat ia melakukan aksi pencurian.
Surya menyebutkan aksi Curat ini sudah berulang kali dilakukan tersangka, dan aksi terakhir pada tanggal 2 Februari tertangkap kamera pengintai.
"Tersangka sudah berulang-ulang melakukan pencurian pada TKP yang sama dan terakhir terekam CCTV," ujar Surya.
Berdasarkan pengakuan tersangka pada penyidik, tersangka R sudah melakukan pencurian semenjak tahun 2023 dan terakhir pada Minggu kemaren.
Dalam melakukan aksinya tersangka mengasak uang sebear Rp.3 juta, selain uang ia juga mengambil rokok, mie instan serta barang harian lainnya.
Modus operandi tersangka dengan merusak kunci warung mengunakan linggis.
Barang bukti yang berhasil disita penyidik dari tangan tersangka yaitu 2 unit velg motor, knalpol, satu pasang scop motor standar, ban motor, 1 batang scop warna silver dengan panjang 30 cm.
Sebelumnya diketahui Satuan Reskrim Polres Tanah Datar menerima laporan dari masyarakat tentang pencurian yang terjadi pada sebuah warung di Jorong Rajo Dani Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting.
Korban melaporkan uang dan barang yang berada di warungnya diambil orang dengan nilai kerugian diperkirakan Rp.5 juta.
Saat ini tersangka dang barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka R dijerat pasal 363 KUH Pidana dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.(Boy)