-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Dua Orang Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Diamankan Tim Tarantula Polres Tanah Datar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 23 Februari 2025, Februari 23, 2025 WIB Last Updated 2025-02-23T14:23:29Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Tanah Datar,Fakta Hukum Nasional - Selang beberapa menit, Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil amankan 2 (Dua) orang Laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu di 2 (Dua) Lokasi berbeda di Kecamatan Tanjung Emas, Sabtu (22/02). 


    Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. melaui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., MH. juga membenarkan terkait Penangkapan kedua terduga pelaku ini.


    “Benar pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan 2 (Dua) orang Laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu di 2 (Dua) Lokasi berbeda di Kecamatan Tanjung Emas” ujar AKP Desneri.


    Terduga pelaku pertama berinisial PP (32), berhasil diamankan oleh Tim pada saat berada di Rumah Milik Orang Tuanya di Jorong Saruaso Barat Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar. Pada terduga pelaku berhasil diamankan Barang Bukti berupa 10 (sepuluh) Paket sedang yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening serta 1 (satu) Unit timbangan digital.


    Berselang beberapa menit dari penangkapan terduga pelaku PP, Tim kembali berhasil mengamankan terduga pelaku kedua berinisial AR (34). Terduga pelaku berhasil diamankan di Rumah Milik Neneknya di Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar, padanya berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Paket yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip serta 1 (satu) set alat hisap sabu (Bong).


    “Terduga pelaku pertama berinisial PP (32), berhasil diamankan oleh Tim pada saat berada di Rumah Milik Orang Tuanya di Jorong Saruaso Barat Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar. Pada terduga pelaku berhasil diamankan Barang Bukti berupa 10 (sepuluh) Paket sedang yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening serta 1 (satu) Unit timbangan digital. Selang beberapa menit setelahnya, kami berhasil mengamankan terduga pelaku AR (34) dirumah milik neneknya di berhasil diamankan di Rumah Milik Neneknya di Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar, padanya berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Paket yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip serta 1 (satu) set alat hisap sabu (Bong)” Tambah AKP Desneri.


    Pada saat ini, untuk kedua terdua pelaku beserta barang bukti yang diamankan sudah berada di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


    “Kami dari Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di kabupaten Tanah Datar untuk selalu mengawasi Keluarga dan sekitarnya agar tidak terjerumus dalam perilaku penyalahgunaan narkoba”(Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini