-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Dishub Kota Padang melalui Bidang Kes & Ops serta Polsek Lubuk Kilangan menggelar operasi penertiban terhadap truk yang parkir sembarangan di bahu jalan.

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 24 Februari 2025, Februari 24, 2025 WIB Last Updated 2025-02-24T06:23:42Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang, Fakta Hukum Nasional _ 10 Truk Terjaring Operasi Gabungan Dishub-Polsek di Indarung (LUKI dan Jl. By Pass Padang ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang bersama melalui Bidang Kes & Ops serta Polsek Lubuk Kilangan menggelar operasi penertiban terhadap truk yang parkir sembarangan di bahu jalan.


    Operasi yang dipimpin langsung oleh *Kepala Bidang Keselamatan* & *Operasional* Dishub Padang, Malizar ini dilaksanakan di dua lokasi berbeda pada Senin (24/2/2025).


    Berdasarkan pantauan Kompas, operasi penertiban dimulai pukul 06.00 WIB di sepanjang Jalan Raya Padang Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan.


    Tim gabungan yang terdiri dari lima personel Dishub berhasil menjaring empat unit truk yang parkir sembarangan di bahu jalan.


    "Kami menemukan berbagai alasan dari para sopir yang memarkirkan kendaraannya sembarangan. Mulai dari sedang sarapan, mengisi BBM eceran, hingga kendaraan yang mengalami kerusakan," ungkap Kabid Kes dan Ops Dishub Padang, Malizar.


    Dalam operasi tersebut, petugas gabungan memberikan sejumlah tindakan tegas. Selain memberikan himbauan, petugas juga melakukan penggembosan ban terhadap truk yang ditinggalkan sopirnya.


    Satu buku uji berkala kendaraan bermotor (KEUR) juga disita dalam operasi tersebut.


    "Kami mewajibkan setiap truk yang terpaksa berhenti di bahu jalan untuk memasang rambu peringatan minimal 10 meter di belakang kendaraan. Ini untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas," jelas pria yang akrab disapa Ade tersebut.


    Operasi kemudian dilanjutkan ke Jalan By Pass yang menghubungkan kawasan Lubuk Begalung dengan Teluk Bayur. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan enam unit truk yang parkir sembarangan di bahu jalan.


    "Dari enam kendaraan yang terjaring, dua unit kami lakukan penggembosan ban, satu unit dinyatakan tidak laik jalan dan diarahkan ke Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB). Sisanya kami berikan pembinaan," tambahnya.


    Penertiban ini dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat mengenai banyaknya truk yang parkir sembarangan di kedua ruas jalan tersebut.


    Sebelum melakukan operasi, Dishub Padang telah berkoordinasi dengan Kapolsek Lubuk Kilangan untuk memastikan kelancaran kegiatan.


    "Tujuan utama operasi ini adalah untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Parkir sembarangan di bahu jalan sangat berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas," katanya.


    Dishub Padang menegaskan akan terus melakukan operasi serupa secara rutin untuk meminimalisir pelanggaran parkir oleh kendaraan berat.


    Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengendara truk untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak memarkir kendaraan di tempat yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.


    "Kami berharap para sopir truk bisa lebih disiplin dan memiliki kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Kecelakaan bisa dicegah jika semua pihak mau mematuhi aturan yang berlaku," pungkasnya.


    Operasi penertiban yang berlangsung hingga pukul 08.00 WIB ini berjalan lancar dan terkendali.


    Dishub Padang mencatat total 10 unit truk terjaring dalam operasi gabungan di dua lokasi tersebut, dengan berbagai tindakan mulai dari pembinaan hingga penindakan tegas berupa penggembosan ban dan penyitaan dokumen kendaraan...(AE)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini