-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Diduga Ilegal Parkir Palang RSUP Dr M Djamil Tetap Beroperasi : Ketua DPRD Kota Padang Angkat Bicara

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 19 Februari 2025, Februari 19, 2025 WIB Last Updated 2025-02-19T05:13:25Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang, Fakta Hukum Nasional _ Sebelumnya Pasca pemberitaan 2 edisi media, terkait parkir palang diduga ilegal yang dikelola oleh PT Multi Rekayasa Teknologi ( PT MRT) Rumah Sakit Umum Padang ( RSUP) Dr M Djamil masih tetap beroperasi,kuat dugaan kami persoalan ini ada oknum yang membackingi nya,ujar Jovi Ketua DPD REPRO Indonesia Kuat Relawan Prabowo Kota Padang 


    Dikatakan Jovi ada apa dengan PT MRT ini tidak bisa ditindak yang secara aturan jelas jelas Perusahaan pengelola parkir palang ini sudah kangkangi aturan sampai hari berita ini di terbitkan PT MRT belum pernah mengajukan permohonan Rekomendasi Teknis andal lalin di Dinas Perhubungan kota padang, hasil komitmasi kami dengan pihak Dinas perhubungan padang, kemudian PT MRT ini juga belum terdaftar KBLI nya di NIB perusahaan tersebut untuk usahanya di kota padang, sebagaimana hasil komfirmasi Ketua DPD Relawan Prabowo Indonesia Kuat ( REPRO) padang dengan Kepala Dinas Dpmptsp tertanggal 20/12/24 yang lalu.


    Lebih lanjut Jovi katakan ke media ini,ia juga sudah kompirmasi untuk meminta pendapat H. Muharlion, S.Pd


    Ketua DPRD Kota Padang via telpon nya dengan nomor 0812-67XXXX26 terkait ada nya temuan ini, Muharlion saat di hubungi katakan ia sangat sesalkan tindakan yang tidak terpuji yang telah di lakukan oleh PT MRT ini, lebih lanjut dikatakan Muharlion kalau memang benar PT Multi Rekayasa Teknologi ( PT MRT) yang berkantor di jakarta ini menjalankan usaha nya di kota padang tanpa mengantongi perijinan ini jelas tindakan ilegal dan harus ditindak.


    Muharlion katakan Dinas Perhubungan Kota Padang bisa menggandeng Pamong Praja untuk melalukan penindakan atau pun upaya penyegelan sementara agar perusahaan ini tidak beroperasi lebih dulu, kemudian pihak pengelola parkir palang yang nakal ini harus segera membereskan semua perijinan terkait untuk usaha pengelolaan parkir palang di RSUP Dr M Djamil padang tegasnya.


    Di sisi lain Ketua DPW Relawan Prabowo (REPRO) Sumbar Roni meminta kepada Direktur Rumah Sakit Umum Padang Dr M DJamil untuk menonaktifkan sementara pengeoperasian nya karna dalam permasalahan parkir plang yang ada di rumah sakit umum M Jamil Padang 


    Menanggapi permasalahan ini kita akan Menyurati ditujukan kepada kementrian kesehatan Republik Indonesia kata Roni, merupakan bentuk komitmen kami sebagai REPRO DPW SUMBAR serta untuk menindak lanjuti permasalahan dugaan parkir plang Tanpa ijin Tegas Roni.


    Sampai berita ini di terbit kan media ini masih mengumpulkan data data tambahan yang di perlukan untuk pemberitaan lanjutan


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini