-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    DENPOM I/4 PADANG SIKAT BANDAR NARKOBA, SABU BESERTA BB LAINNYA BERHASIL DIAMANKAN

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 06 Februari 2025, Februari 06, 2025 WIB Last Updated 2025-02-06T12:04:34Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang Fakta Hukum Nasional _ DENPOM I/4 PADANG berhasil menangkap bandar narkoba di daerah Tarandam, Kec. Padang Timur, kota Padang, Kamis (6/2).


    Penangkapan itu, dipimpin langsung oleh Pasi Lidpamfik DENPOM I/4 Padang, Kapten CPM. Arifin.


    Dari penangkapan itu, DENPOM I/4 Padang telah mengamankan tersangka berinisial "Ry" diduga sebagai bandar narkoba beserta barang bukti (BB).


    Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu :


    1. Paket sabu seberat 0,05 gram (27 bungkus)

    2. Paket seberat 0,08 gram (6 bungkus) 

    3. Paket sabu seberat 0,4 gram (1 bungkus)

    4. Paket sabu seberat 1,18 gram (1 bungkus)


    Serta, alat hisap (2 bh), timbangan digital (1 bh), bungkus plastik (1 set), kaleng rokok (1 bh) dan uang tunai Rp150 ribu.


    Disampaikan Pasi Lidpamfik DENPOM I/4 Padang, Kapten CPM. Arifin mengatakan, Penangkapan itu dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah, karena adanya transaksi narkoba yang di duga dibeking oleh oknum TNI.


    Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata tidak ada keterlibatan oknum TNI.


    Karena tersangka merupakan masyarakat sipil, maka DENPOM Padang akan menyerahkan tersangka beserta BB kepada Polresta Padang untuk ditindaklanjuti secara hukum, ucapnya.

    Tim

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini