Padang Fakta Hukum Nasional _ DENPOM I/4 PADANG berhasil menangkap bandar narkoba di daerah Tarandam, Kec. Padang Timur, kota Padang, Kamis (6/2).
Penangkapan itu, dipimpin langsung oleh Pasi Lidpamfik DENPOM I/4 Padang, Kapten CPM. Arifin.
Dari penangkapan itu, DENPOM I/4 Padang telah mengamankan tersangka berinisial "Ry" diduga sebagai bandar narkoba beserta barang bukti (BB).
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu :
1. Paket sabu seberat 0,05 gram (27 bungkus)
2. Paket seberat 0,08 gram (6 bungkus)
3. Paket sabu seberat 0,4 gram (1 bungkus)
4. Paket sabu seberat 1,18 gram (1 bungkus)
Serta, alat hisap (2 bh), timbangan digital (1 bh), bungkus plastik (1 set), kaleng rokok (1 bh) dan uang tunai Rp150 ribu.
Disampaikan Pasi Lidpamfik DENPOM I/4 Padang, Kapten CPM. Arifin mengatakan, Penangkapan itu dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah, karena adanya transaksi narkoba yang di duga dibeking oleh oknum TNI.
Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata tidak ada keterlibatan oknum TNI.
Karena tersangka merupakan masyarakat sipil, maka DENPOM Padang akan menyerahkan tersangka beserta BB kepada Polresta Padang untuk ditindaklanjuti secara hukum, ucapnya.
Tim