Padang, Fakta Hukum Nasional _ Tim Gabungan Satuan Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) serta tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar), menangkap (RA) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor pada Dinas PUPR, Kabupaten Pasbar tahun anggaran 2018.di Kota Batam,Rabu (5/2), Kepulauan Riau.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra yang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasbar M.Yusuf dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar M.Rasyid, mengatakan, DPO merupakan pihak yang menerima pengalihan pekerjaan atau subkon.
Dikatakannya, kegiatan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan, deviasi pekerjaan sehingga menimbulkan merugikan keuangan Negara sebesar Rp.421.778.752,24 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1.391.930.000 berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman Barat.
"Penyidikan dilakukan mulai pada 2021 dan selama proses penyidikan, DPO sudah 7 kali di panggil secara sah dan patut untuk dilakukan pemeriksaan. Namun tidak pernah datang ke kantor Kejari Pasbar dan telah melarikan diri ke Kota Batam,"katanya, Rabu (5/2) malam.
Efendri mejelaskan, saat tim menangkap DPO berinisial RA yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan.
"Langsung diterbangkan dari Kota Batam ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan dibawa ke kantor Kejati Sumbar oleh tim,"ujarnya.
Sementara, Kajari Pasbar Muhammad Yusuf Putra menyebutkan telah menetapkan RA sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan (rutan) Kelas II B Anak Air Kota Padang selama 20 hari, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,"imbuhnya.
Yusuf Putra mengatakan, alasan RA dilakukan penahanan rutan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, yaitu melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana.
"Tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun,"tandasnya.
Dijelaskannya, RA sendiri disangkakan pasal 2 Ayat (1 ) jo pasal 18 undangan-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 3 jo pasal 18 undangan-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (hen)