Tanah Datar Fakta Hukum Nasional _ Penangkapan pertama terjadi pada tanggal 2 Januari kemaren pukul 15.00 sore, tepatnya di Koto Alam Nag. Tabek Patah Kec. Salimpaung. Berawal dari informasi warga bahwasanya terduga yang berinisial PS(42) memiliki tanaman ganja. Atas informasi tersebut, Satuan Narkoba langsung melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penggeledahan dan disaksikan Kepala Jorong serta masyarakat, tim berhasil menemukan 2 batang tanman Ganja di kebun samping ruma terduga. PS(42) mengakui bahwa tanaman tersebut adalah miliknya.
Berselang 2 jam dari pengungkapan yang pertama, Satuan narkotika dibawah kepemimpinan AKP Desneri SH. MH. kembali mengungkap penyalahgunaan Narkotika Jenis Tanaman Ganja di wilayah Tanjung Baru.
Pelaku kedua berinisial M(38) yang bekerja sebagai Petani. Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasi menemukan 1 batang tanaman ganja yang berada di kebun belakang rumah terduga pelaku. Terduga pelaku mengaatakan kepada petugas dan saksi yang hadir bahwasanya tanaman tersebut merupakan miliknya.
“Benar kita mengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis tanaman Ganja sebanyak 3 batang di 2 lokasi yang berbeda. Hal ini merupakan bantuan dari masyarakat yang memberikan informasi kepada kami tentang penyalahgunaan narkotika” ujar Kasat Narkotika
“Mari bersama-sama kita untuk menjadikan tanah datar ini menjadi zero narkoba demi masa depan tanah datar yang cerdas dan bertaqwa” tambahnya
Untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolres tanah datar. Keduanya di sangkakan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 (Boy)