Tanah Datar, Fakta Hukum Nasional _ Layanan terintegrasi antara satu Unit Kerja Pelayanan Publik dengan Unit Kerja Pelayanan Publik lainnya merupakan salah satu terobosan/inovasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Guna mewujudkan hal tersebut, Disdukcapil Kab. Tanah Datar kembali memberikan kemudahan akses layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat khususnya bagi pasien/pengguna layanan kesehatan pada Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Ibu melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan KTP-el, KIA dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) antara Kepala Dinas Dukcapil Kab. Tanah Datar dengan Direktur RSIA Sayang Ibu Batusangkar pada Selasa, 21 Januari 2025 di Aula RSIA Sayang Ibu.
Dalam sambutannya, Kadis Dukcapil Armen Yudi mengungkapkan bahwa Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani kali ini terdiri dari dua naskah yaitu kerjasama layanan penerbitan dokumen kependudukan bagi pasien RSIA Sayang Ibu dan kerjasama pemanfaatan KTP-el, KIA dan IKD dalam verifikasi data pengguna layanan kesehatan RSIA Sayang Ibu.
"Kerjasama layanan penerbitan dokumen kependudukan merupakan perpanjangan dari kerjasama sebelumnya sedangkan kerjasama pemanfaatan dokumen kependudukan seperti KTP-el, KIA dan IKD dalam verifikasi data pengguna layanan kesehatan di RSIA Sayang Ibu adalah dalam rangka sosialisasi dan pemanfaatan bukti identitas penduduk yang saat ini berlaku di Indonesia khususnya Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak dibawah 17 tahun dan IKD sebagai bentuk digitalisasi dokumen kependudukan selain KTP-el," jelas Armen.
Armen berharap semoga dengan penandatanganan kerjasama ini, masyarakat/pasien RSIA Sayang Ibu semakin dimanjakan karena layanan administrasi kependudukan seperti KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan KIA dapat diakses melalui petugas di RSIA Sayang Ibu tanpa perlu datang ke Dinas Dukcapil.
Direktur RSIA Sayang Ibu, Raajih Ismail Al-Faruqi sangat mengapresiasi kesediaan Dinas Dukcapil Kab. Tanah Datar melakukan kerjasama dengan RSIA Sayang Ibu. Menurutnya, dengan kerjasama ini, RSIA Sayang dapat memberikan pelayanan ekstra kepada masyarakat/pasien RSIA Sayang Ibu. Dengan layanan terintegrasi tersebut, bagi pasien yang melahirkan anak akan langsung memperoleh KK, KIA dan Akta Kelahiran anaknya yang baru lahir, demikian juga bagi keluarga pasien yang meninggal dunia, akan langsung memperoleh Kutipan Akta Kematian pasien tersebut.
"Tentunya kami menyambut baik dan berterima kasih atas penandatanganan kerjasama ini. Semoga sinergi pelayanan ini bisa memberi dampak terhadap kualitas layanan baik di RSIA Sayang Ibu maupun bagi Disdukcapil sendiri, jelas Raaji.
Acara penandatanganan kerjasama tersebut ditutup dengan pelaksanaan aktivasi IKD bagi seluruh karyawan RSIA Sayang Ibu Batusangkar.(Boy)