Tanah Datar, Fakta Hukum Nasional _ Seorang pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur diringkus Sat. Reskrim Polres Tanah Datar, Jum'at (17/01) di Kecamatan Lintau Buo.Tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial AMP (20) warga Lintau Buo dan merupakan mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., , Sabtu (18/01) menjelaskan kasus pencabulan itu terjadi di Kecamatan Lintau Buo sekitar bulan februari tahun 2024.Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Tanah Datar pada tanggal 18 September 2024
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satuan Reskrim Tanah Datar lansung dipimpin Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi menindak lanjuti laporan polisi tersebut dengan bergerak dan melakukan penyelidikan untuk mengusut keberadaan pelaku.
Setelah melakukan pengembangan kasus dan pelacakan, Tim Opsnal berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di Kecamatan Lintau Buo.Operasi penangkapan terhadap pelaku ini pun berhasil dilakukan pada Jum'at malam tanpa melakukan perlawanan.
Saat ini, AMP telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AMP telah ditetapkan sebagai tersangka. AMP dijerat Pasal Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU 17 tahun 2016 perubahan atas UU 35 tahun 2014 Jo Pasal 287 Jo Pasal 290 KUH Pidana
AMP terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5 miliar.
Secara terpisah, Kapolres Tanah Datar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Simon Yana Putra, S.I.K.,M.H. mengapresiasi Tim Opsnal yang telah berhasil menangkap pelaku pencabulan tersebut.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, dan proaktif dalam melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap anak di lingkungannya.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kasus kekerasan di lingkungan sekitarnya," kata Simon Yana Putra. (Boy)