-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Stok Blangko KTP-El Menipis, Disdukcapil Tanah Datar Himbau Masyarakat Aktivasi IKD

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 10 Januari 2025, Januari 10, 2025 WIB Last Updated 2025-01-10T03:30:42Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Tanah Datar, Fakta Hukum Nasional _ Ketersediaan blangko KTP-el fisik menjadi salah satu faktor penting dalam proses pencetakan KTP-el disamping ketersediaan ribbon dan film printer cetak KTP-el sehingga kelangkaan blangko KTP-el mengakibatkan Dinas Dukcapil Dinas Dukcapil, Kecamatan dan Lokasi Tempat Pencetakan KTP-el lainnya tidak bisa melayani pencetakan KTP-el masyarakat wajib KTP baik Wajib KTP Pemula maupun pencetakan akibat rusak, hilang dan perubahan elemen data.


    Salah satu penyebab kekosongan blangko KTP-el ini karena belum selesainya proses pengadaan blangko KTP-el di Ditjen. Dukcapil Kemendagri dan tingginya permohonan cetak KTP-el akibat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada selama tahun 2024 yang mensyaratkan KTP-el sebagai salah satu syarat mencoblos di TPS.


    Berdasarkan informasi yang didapat dari Dinas Dukcapil Kab. Tanah Datar, saat ini ketersediaan blangko KTP-el di Dinas Dukcapil dan Kantor Camat Se Kabupaten Tanah Datar sudah sangat menipis dan bahkan sudah ada yang mengalami kekosongan stok blangko KTP-el di beberapa kecamatan. Di Dinas Dukcapil sendiri, stok blangko KTP-el yang tersedia saat ini lebih kurang hanya 100 keping, akibatnya banyak permohonan cetak KTP-el masyarakat tidak dapat dilayani sebagaimana mestinya. Hal ini tentunya mengakibatkan akses masyarakat terhadap pelayanan publik yang mensyaratkan KTP-el menjadi terganggu.


    Menanggapi hal ini, Kadis. Dukcapil, Armen Yudi menghimbau penduduk yang telah genap berusia 17 tahun keatas yang membutuhkan KTP-el mohon bersabar menunggu sampai blangko KTP-el tersedia dan sebagai gantinya diminta masyarakat untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP-el melalui smartphone masing-masing dimana didalamnya dapat diakses KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) secara digital. Disamping tersedia dokumen kependudukan secara digital, melalui aplikasi IKD juga bisa mengajukan 9 pelayanan pada menu Pelayanan yang tersedia.


    "Sebenarnya IKD ini memang dirancang sebagai bentuk digitalisasi layanan dokumen kependudukan untuk menggantikan KTP-el fisik, disamping itu juga mengantisipasi keterbatasan blangko KTP-el yang dalam proses penerbitannya membutuhkan biaya yang cukup besar. Dengan IKD maka akan terjadi penghematan keuangan negara sehingga ketika blangko kosong, maka kita tidak perlu risau karena sudah ada IKD," jelas Armen.


    Secara nasional, Menteri Dalam Negeri memberikan target aktivasi IKD sebesar 30 % dari Penduduk berKTP bagi setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia pada tahun 2024. Hal ini bertujuan untuk mendukung kesiapan pemerintah di tahun 2025 melakukan transformasi digital layanan publik mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah melalui aplikasi INAPas, INAKu dan INAGov yang sedang dikembangkan sebagai portal layanan publik terintegrasi sehingga masyarakat tidak perlu lagi menginstal bermacam-macam aplikasi yang dibuat Instansi/Lembaga Pelayanan Publik melainkan hanya menggunakan aplikasi yang di dalamnya telah tersedia seluruh akses layanan publik yang dibutuhkan masyarakat. 


    Berdasarkan hasil capaian target IKD tahun 2024 di Kabupaten Tanah Datar baru mencapai angka 15.890 penduduk dari 285.245 penduduk yang telah rekam KTP-el atau baru sekitar 5,57 % dan masih sisa 14,43 % dari target yang ditetapkan.


    "Tentunya kami berharap kepada masyarakat yang memiliki smartphone, ayo segera aktivasi IKD. Dengan IKD kita tidak perlu khawatir dengan kelangkaan blangko KTP-el, karena KTP-el sudah ada dalam genggaman kita secara digital yang bisa diakses kapan saja dan dimana saja," tutup Armen.(Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini