Padang, Fakta Hukum Nasional _ Kejaksaan Negeri Padang melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Gedung Taman Budaya Alkhadri Suenda pada Jumat (10/1/2025). Kini Alkhadri Suenda resmi menghuni Rutan Anak Air Padang.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), menyatakan bahwa terpidana Akhadri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan korupsi, sehingga MA menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
"Alhamdulillah Putusan Kasasi Mahkamah Agung telah keluar dan menghukum terpidana 2 tahun penjara," kata Kajari Padang Dr Aliansyah melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Padang Yuli Andri yang didampingi Kasi Intelijen Eriyanto
Putusan tersebut kata Yuli Andri lebih ringan dari tuntutan memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang. Sebab dari hasil penghitungan BPKP Sumbar, terdapat kerugian keuangan negara sebanyak Rp 700 juta lebih.
"Jadi Alkhadri hanya dihukum atas perbuatannya saja," ucap pria yang pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Gorontalo ini.
Sebelumnya sebut Yuli Andri, dari putusan Pengadilan Tipikor pada Kejari Padang pada 20 Februari 2024, Alkhadri Suendra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair, dakwaan Subsidair dan dakwaan Lebih Subsidair;
Sehingga membebaskan Alkhadri dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya.
"Terimakasih atas kerja keras jaksa yang sudah bertugas memproses kasus pembangunan gedung budaya ini dari awal hingga keluarnya Putusan Mahkamah Agung," pungkasnya.(kid)