-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Satgas Pamtas Yonzipur 5/ABW Berhasil Gagalkan Minuman Keras Ilegal

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 09 Januari 2025, Januari 09, 2025 WIB Last Updated 2025-01-09T14:48:14Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Sintang, Fakta Hukum Nasional _ Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW, jajaran SSK III berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras ilegal merek berjumlah 5 dus, jenis Lemon din 1 dus dan Brandy 4 dus di Desa SEI Kelik, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Selasa (7/1/2024).


    Danki SSK III, Kapten Czi Haryono memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan patroli malam di jalur tidak resmi (JTR), patroli menggunakan kendaraan bermotor jenis trail KLX. Pada saat melakukan patroli malam, anggota melakukan penyisiran dan menemukan Minuman Keras sebanyak 5 dus, 1 dus jenis Lemon din dan 4 dus jenis brandy, barang tersebut sudah ditinggalkan pelakunya.


    Operasi ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat setempat. Barang bukti telah diamankan, sementara pelaku melarikan diri dan masih dalam proses pencarian.


    Dan SSK III, Kapten Czi Haryono mengatakan "Upaya ini menunjukkan komitmen Satgas Pamtas dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan dan mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan dan merusak mental masyarakat" tutup Kapten Czi Haryono.    (Pen Yonzipur 5/ABW)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini