Tanah Datar, Fakta Hukum Nasional _ Personil Polres Tanah Datar kembali berhasil menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Lintau Buo Tanah Datar, Jum'at (17/01).Tersangka berinisial Z (21) ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB di Kecamatan setempat.
"Tersangka Z ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana anak di bawah umur," ujar Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., Sabtu (18/01).Surya menerangkan tersangka yang merupakan mahasiswa salah satu peguruan tinggi ini diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor :LP/B/14/I/2025/SPKT/Polres Tanah Datar pada tanggal 17 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Ia melanjutkan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Z terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada polisi.Menyikapi laporan tersebut, Sat. Reskrim Polres Tanah Datar langsung gerak cepat memburu tersangka dan menemukannya sedang berada di Lintau Buo.
Barang bukti yang berhasil disita penyidik cardigan warna hitam, baju kaus warna hitam dan celana jeans.Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar Suntuk penyelidikan lebih lanjut sambung Surya
Tersangka Z dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU 17 tahun 2016 perubahan atas UU 35 tahun 2014 Jo Pasal 287 Jo Pasal 290 KUH Pidana terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5 miliar.(Boy)