-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Sat reskrim Polres Tanah Datar Amankan Dua Pelaku Pencurian Tabung Gas

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 22 Januari 2025, Januari 22, 2025 WIB Last Updated 2025-01-22T05:20:46Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Tanah Datar, Fakta Hukum Nasional _ Luar biasa Satreskrim polres Tanah Datar berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada di Jorong Bukit Gombak Nagari Baringin Tanah Datar, Selasa (21/01)


    Penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H, M.H. Kedua tersangka yang diamankan berinisial A (50) dan J (54). Mereka diduga melakukan pencurian tabung liquified petroleum gas (LPG) pada Minggu (19/01) di Jorong Saruaso Timur Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas sekira pukul 03.40 WIB.


    “Aksi kedua tersangka ini sempat terekan CCTV. Hingga kita berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan kurang dari 2 X 24 jam,” ujar Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., Selasa di ruang kerjanya.


    Modus operandi kedua tersangka dalam melakukan pencurian dengan cara merusak gembok dan selanjutnya mengambil 21 tabung LPG warna pink, minuman kaleng dan Pertalite.


    “Berdasarkan pengakuan korban pada penyidik, tabung gas LPG yang hilang sebanyak 21, sejumlah minuman kaleng dan BBM jenis pertalite,” terang Surya.


    Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi mengatakan,


    Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/15/I/2025/SPKT/Polres Tanah Datar Minggu 19 Januari 2025.


    Berdasarkan laporan polisi tersebut, Kasat Reskrim Surya Wahyudi lansung menerjunkan tim untuk melakukan peryelidikan dan memburu para pelaku yang sudah dikantongi ciri-cirinya.


    Dalam penyelidikan tersebut, tim yang diterjunkan akhirnya mengetahui keberadaan kedua tersangka dan lansung melakukan penangkapan.


    Kedua tersangka saat ditangkap tidak melakukan perlawanan sama sekali.


    Barang bukti yang berhasil disita penyidik yaitu, satu unit mobil, tabung gas LPG, kunci mobil, STNK, Gembok dan kunci, sweater dan sepatu.


    “Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Surya.


    Penyidik menjerat tersangka dengal pasal 363 KUH Pidana dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini