-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pelaku Tauran Maut di Bekasi

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 31 Januari 2025, Januari 31, 2025 WIB Last Updated 2025-01-30T23:56:28Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885

     

    Kab. Bekasi - Polres Metro Bekasi menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tauran antar kelompok yang mengakibatkan meninggal dunia di Jalan Raya Pebayuran - Sukatani Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Minggu 26 Januari 2025 sekira pukul 03:00 Wib.


    Dalam aksi tauran tersebut, satu orang mengalami luka sabetan senjata tajam dibagian pinggang yang mengakibatkan meninggal dunia. 


    "Kita berhasil mengamankan empat orang pelaku salah satunya anak dibawah umur," kata Kapolres  Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi Pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Kamis (30/01/2025).



    Kapolres menjelaskan, para tersangka diamankan pada Senin 27 Januari 2025, sekira pukul 10.00 Wib. Ke empat pelaku diamankan di tempat yang berbeda-beda.


    "Dari hasil penyelidikan polisi mengamankan empat tersangka AJS dan MFH di wilayah Pebayuran, tersangka ARS diamankan di wilayah Cabangbungin, sedangkan BR selaku pelaku utama di amankan di wilayah Sukatani," jelasnya.


    Kapolres menambahkan, sebelumnya kedua kelompok tersangka dan kelompok korban membuat perjanjian di media sosial (Medsos) untuk melakukan aksi tauran.


    "Para pelaku melakukan aksi tauran ini dengan membawa senjata tajam untuk menyerang korban MA, sehingga mengalami luka dibagian pinggang yang mengakibatkan korban meninggal dunia," paparnya.


    Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilang senjata tajam yang terbuat dari gagang Stainles yang berukuran kurang lebih 168 cm, satu bilah Cerulit,  satu bilang senjata tajam jenis Corbek dengan ukuran kurang lebih 187 cm, serta pakaian korban yang di kenakan.


    Akibat perbuatannya, para tersangka akan di jerat beberapa pasal, yaitu pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.


    (HB/Red

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini