-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Maraknya KDRT di Kota Padang, Kejari Padang Gelar Penyuluhan Hukum di Kecamatan Nanggalo

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 13 Januari 2025, Januari 13, 2025 WIB Last Updated 2025-01-13T11:52:06Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang, Fakta Hukum Nasional _ Kejaksaan Negeri Padang Melakukan kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan hukum di Kantor Camat Nanggalo, Senin (13/1/2025).


    Penyuluhan hukum tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel) Eriyanto dan staf Intelijen Kejari Padang yang diikuti perangkat Kecamatan mapun Lurah di Nanggalo.


    Dikesempatan itu, Eriyanto menyampaikan pemaparan bahwa kegiatan ini merupakan program Kejari Padang dalam rangka pembinaan hukum masyarakat taat hukum ( Binmatkum) tahun 202


    " Dalam tema program Binmatkum kali ini dijelaskan strategi dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) yang marak terjadi akhir-akhir ini," katanya.


    Eks Kasi Intel Kejari Bengkulu menambahkan KDRT yang kerap terjadi di Kota Padang yang korban rentan perempuan dan anak.


    " Maka dari itu, Kejari Padang melakukan upaya preventif dengan melakukan penerangan hukum kepada masyarakat maupun aparatur sipil di Kecamatan yang ada di Kota Padang," ujarnya.


    Sementara itu, Camat Nanggalo Amrizal Rengganis mengatakan, rasa terimakasihnya atas penyuluhan dan penerangan hukum oleh Kejari Padang yang dilakukan di Kecamatan Nanggalo.


    " Sebagai pimpinan di Kecamatan apa yang didapatkan dalam penyuluhan dan penerangan hukum tentang kekerasan dalam rumah tangga oleh Kejari Padang akan diteruskan ke perangkat lurah hingga ke RT maupun RW agar segera ditindaklanjuti dan sosialisasikan kepada masyarakat," kata Amrizal Rengganis.


    Amrizal yang juga pernah menjabat Kabagprokopim Pemko Padang ini menyebutkan, kegiatan penyuluhan hukum ini kali pertama diadakan di Kegiatan Nanggalo oleh Kejari Padang.


    " Hal ini sinergi dengan telah dibangunnya dan difungsikan rumah Restoratif Justice ( RJ) di Nanggalo. Mari kita kenal hukum dan jauhi hukuman," pungkasnya.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini