Tanah Datar, Fakta Hukum Nasional _ Seorang oknum mahasiswa berinisial RP (20) warga Lintau Buo Kecamatan Tanah Datar ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., mengatakan, pelaku ditangkap usai mencabuli anak dibawah umur Lintau Buo.Pencabulan anak dibawah umur itu dilakukan tersangka pada tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 23 di kecamatan tersebut.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Kecamatan Lintau Buo pada Jum'at (17/01)," ujar Surya dalam keterangannya, Sabtu (18/01).
Surya menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/13/I/2025/SPKT/Polres Tanah Datar tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.Orang tua korban, sambung Surya melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Tanah Datar.
Menanggapi laporan tersebut, Sat. Reskrim Polres Tanah Datar melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di Lintau Buo.Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik, satu unit sepeda motor, cardigan dan celana jeans.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU 17 tahun 2016 perubahan atas UU 35 tahun 2014 Jo Pasal 287 Jo Pasal 290 KUH Pidana
Tersangka RP terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5 miliar.(Boy)