-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Luar Biasa Empat Warga Kecamatan Lima kaum Di Ciduk Tim Tarantula Polres Tanah Datar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 24 Januari 2025, Januari 24, 2025 WIB Last Updated 2025-01-24T07:45:08Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Tanah Datar, Fakta Hukum Nasional_ Indonesia Selang beberapa menit, Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil amankan 4 (Empat) orang Laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu di 2 (Dua) Lokasi berbeda di Kecamatan Lima Kaum, Selasa (21/01).


    Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., MH. membenarkan terkait Penangkapan kedua terduga pelaku ini.


    “Benar pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan 4 (Empat) orang Laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu di 2 (Dua) Lokasi berbeda di Kecamatan Lima Kaum” ujar AKP Desneri.


    Terduga pelaku berinisial MGC (33 th) dan RR (34 th), berhasil diamankan oleh Tim pada saat berada Di pinggir jln di Jor. Lantai Batu Nag. Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar. Pada terduga pelaku berhasil diamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) Paket yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.


    Berselang beberapa menit dari penangkapan terduga pelaku MGC dan RR, Tim kembali berhasil mengamankan terduga pelaku kedua berinisial GL (22) dan MAF (25). Terduga pelaku berhasil diamankan Di pinggir jln di Jor. Baringin Nag. Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar, padanya berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Paket yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip.” tambah AKP Desneri.


    untuk keempat terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan sudah berada di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


    Keempat terduga pelaku ini masing-masing diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


    “Kami dari Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di kabupaten Tanah Datar untuk selalu mengawasi Keluarga dan sekitarnya agar tidak terjerumus dalam perilaku Penyalahgunaan Narkotika ini” tutup AKP Desneri.(Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini